Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Keluarkan Beberapa Kebijakan Terkait Pemilu 2019

Kompas.com - 27/12/2018, 18:24 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2019.

Ketua MA Muhammad Hatta Ali mengatakan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan itu bertujuan untuk mengawal dan menyukseskan jalannya pesta demokrasi yang akan digelar serentak pada 17 April 2019.

“Pada tanggal 17 April 2019 untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia pemilu, pasangan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilaksanakan secara serentak. Untuk mengawal proses demokrasi tersebut, pada tahun 2018 kali ini Mahkamah Agung telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan berupa Perma Nomor 1 Tahun 2018,” kata Ali, di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

Baca juga: Pesan Uskup Agung Jelang Pemilu 2019

Perma Nomor 1 Tahun 2018 itu mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

Perma ini merupakan upaya melengkapi dan mengisi kekosongan hukum acara dalam penanganan perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum.

Selanjutnya, MA mengeluarkan Perma Nomor 2 Tahun 2018 tentang Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

“Perma tersebut sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Ali.

Baca juga: Wapres Kalla: Pemilu 2019, Masyarakat Lebih Perhatikan Pilpres daripada Pileg

Ali mengatakan, hakim-hakim yang ditunjuk dan dididik secara khusus yang akan mengadili perkara-perkara pidana terkait pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden.

Kebijakan lainnya, MA mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan.

Menurut Ali, SEMA Nomor 3 Tahun 2016 bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada para peserta Pemilu 2019.

“Jadi ini ada terobosan SEMA Nomor 3 tahun 2016 dalam rangka memberikan pelayanan kepada calon-calon, baik calon gubernur, calon bupati, calon wali kota, calon legislatif dan sebagainya dalam rangka tidak dibebani perkara sama sekali alias gratis tidak dipungut bayaran,” kata Ali.

Baca juga: INFOGRAFIK: Jadwal Debat Pilpres 2019

Ali berharap, dengan terbitnya kebijakan tersebut, akan tercipta independensi kekuasaan hakim dan menjaga integritas dalam Pemilu 2019.

"Maka seluruh jajaran aparatur peradilan di seluruh Indonesia diwajibkan menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apapun, " kata Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17.113 Jemaah Haji Indonesia Lakukan Tarwiyah

17.113 Jemaah Haji Indonesia Lakukan Tarwiyah

Nasional
PKS Dorong Kader Jadi Cawagub Anies, Ada Nama Sohibul Iman, Gamal Albinsaid, dan Mardani

PKS Dorong Kader Jadi Cawagub Anies, Ada Nama Sohibul Iman, Gamal Albinsaid, dan Mardani

Nasional
Gus Halim Sebut Pelestarian Adat dan Budaya dapat Percepat Pembangunan Desa

Gus Halim Sebut Pelestarian Adat dan Budaya dapat Percepat Pembangunan Desa

Nasional
Wacana Duetkan Anies dan Kaesang, PDI-P DKI: Tidak Usah Mengulang Tragedi Pilpres di Jakarta

Wacana Duetkan Anies dan Kaesang, PDI-P DKI: Tidak Usah Mengulang Tragedi Pilpres di Jakarta

Nasional
Jokowi Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga di Kalimantan Selatan

Jokowi Tetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Setangga di Kalimantan Selatan

Nasional
Soal Akuisisi Sumber Beras dari Kamboja, Badan Pangan: Perlu Dipelajari

Soal Akuisisi Sumber Beras dari Kamboja, Badan Pangan: Perlu Dipelajari

Nasional
Anies Minta Aturan soal Pilkada Tak Diubah di Tengah Jalan

Anies Minta Aturan soal Pilkada Tak Diubah di Tengah Jalan

Nasional
Eks Anggota dan Pakar Hukum Minta DKPP Pecat Komisioner KPU-Bawaslu Pelaku Kekerasan Seksual

Eks Anggota dan Pakar Hukum Minta DKPP Pecat Komisioner KPU-Bawaslu Pelaku Kekerasan Seksual

Nasional
Pemerintah Pastikan Bansos Beras Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2024

Pemerintah Pastikan Bansos Beras Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2024

Nasional
Pertamina Berkontribusi Rp 425,5 Triliun untuk Penerimaan Negara Sepanjang 2023

Pertamina Berkontribusi Rp 425,5 Triliun untuk Penerimaan Negara Sepanjang 2023

Nasional
Menlu Retno Sebut Presiden Finlandia Akan Akui Negara Palestina, Tinggal Tunggu Waktu

Menlu Retno Sebut Presiden Finlandia Akan Akui Negara Palestina, Tinggal Tunggu Waktu

Nasional
Mahfud MD: Jika Demokrasi dan Hukum Tidak Dibangun, Jangan Mimpi Indonesia Emas

Mahfud MD: Jika Demokrasi dan Hukum Tidak Dibangun, Jangan Mimpi Indonesia Emas

Nasional
Dorong Iklim Investasi di Sulsel, Menkumham Resmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Dorong Iklim Investasi di Sulsel, Menkumham Resmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Nasional
PKS: Warga Jakarta Masih Menghendaki Anies Jadi Calon Gubernur

PKS: Warga Jakarta Masih Menghendaki Anies Jadi Calon Gubernur

Nasional
Hasil Pemeriksaan BPK: 2.085 Hektare Lahan IKN dalam Penguasaan Pihak Lain

Hasil Pemeriksaan BPK: 2.085 Hektare Lahan IKN dalam Penguasaan Pihak Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com