Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Cawagub DKI, DPP PKS Yakin DPRD DKI Beritikad Baik

Kompas.com - 24/12/2018, 23:40 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi yakin anggota DPRD DKI Jakarta tidak akan bersikap politis terhadap urusan pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.

Jika bersikap politis, kata Dedi, konsekuensinya adalah masyarakat akan berpandangan negatif terhadap wakil rakyat di DPRD DKI.

Sebab rakyat sudah tahu bahwa sudah ada kesepakatan soal posisi wagub DKI yaitu diserahkan kepada PKS.

"Bagaimanapun ketika ada politicking dalam proses yang rakyat pun sudah memahaminya sebagai konsensus yang sudah disepakati, nantinya akan menimbulkan antipati dari warga dan timbul kesan menghambat pembangunan yang sedang gencar dilakukan oleh gubernur dan jajarannya," ujar Dedi ketika dihubungi, Senin (24/12/2018).

Baca juga: Jadi Cawagub DKI, Agung Yulianto Tak Ingin Bersaing dengan Syaikhu

Hal ini disampaikan Dedi untuk menanggapi sikap anggota DPRD terhadap dua kandidat wagub DKI dari PKS yaitu Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Anggota DPRD DKI Jakarta merasa tidak mengenal bahkan menolak dua nama itu.

Dedi mengatakan seharusnya DPRD DKI mengikuti mekanisme yang sudah ada. DPRD DKI tinggal memilih satu dari dua nama yang diajukan partai pengusung.

"Wakil rakyat tentu tidak bisa sembarang menolak apabila partai-partai pengusung sudah mengajukan calonnya," ujar Dedi.

Namun, sejauh ini Dedi masih yakin semua fraksi di DPRD DKI punya itikad baik untuk menjaga keberlangsungan pembangunan di Jakarta. Dia yakin DPRD DKI berkomitmen memberikan wakil bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secepatnya.

"Kami masih meyakini anggota DPRD tidak berpolitik untuk sesuatu yang sebenarnya tinggal masalah administratif saja," kata dia.

Sebelumnya, sejak nama Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto digulirkan pada September 2018, muncul berbagai komentar dari anggota DPRD DKI soal mereka. Beberapa anggota DPRD DKI merasa dua nama itu tidak dikenal.

Fraksi DPRD yang menolak bahkan mengancam tidak akan menyalurkan suaranya.

Padahal, sikap anggota dewan terhadap kedua kandidat wagub yang diajukan sangat berpengaruh.

Pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah berbunyi, "Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung."

Baca juga: DPP PKS: Alasan Cawagub DKI dari PKS Tak Dikenal Mengada-ada

Proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Kedua pasal itu pada intinya menjelaskan bahwa pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diselenggarakan melalui rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.

Berdasarkan itu, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan wakil gubernur baru DKI Jakarta disertai menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wakil gubernur DKI Jakarta itu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Kompas TV Pasca ditinggal Sandiaga Uno proses pemilihan siapa penggantinya untuk kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga kini masih terus menuai polemik. Yang terakhir mengenai perlu tidaknya uji kelayakan dan kepatutan bagi dua nama kader PKS yang diajukan untuk mengisi kursi DKI 2, kenapa prosesnya menjadi panjang dan berbelit? Untuk membahasnya Sapa Indonesia Pagi menghadirkan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, lalu ada wakil ketua DPRD DKI yang juga wakil ketua DPRD DKI Muhammad Taufik, lalu ada analis politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com