Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPP PKS: Alasan Cawagub DKI dari PKS Tak Dikenal Mengada-ada

Kompas.com - 24/12/2018, 15:11 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan alasan anggota DPRD DKI yang menyebut kader PKS yang diajukan menjadi calon Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak dikenal.

Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi mengatakan, Ahmad Syaikhu yang pernah berkontestasi dalam Pilkada Jawa Barat seharusnya dikenal oleh para politisi di DPRD DKI.

"Soal alasan tidak dikenal tentu mengada-ada. Paling tidak Pak Ahmad Syaikhu telah dikenal sebelumnya sebagai wakil wali kota Bekasi dan makin dikenal saat mencalonkan diri menjadi calon Wakil Gubernur Jawa Barat," ujar Dedi ketika dihubungi, Senin (24/12/2018).

Dedi menilai, seharusnya anggota DPRD DKI Jakarta tidak mempersoalkan popularitas kandidat wagubnya.

Baca juga: Jadi Cawagub DKI, Agung Yulianto Tak Ingin Bersaing dengan Syaikhu

Sebab, yang harus dilihat adalah kapabilitas kandidat tersebut atas jabatan Wagub DKI ini.

Dia mengingatkan, sosok politisi PDI-P Djarot Saiful Hidayat yang dipilih mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai wakil gubernur.

Dedi mengatakan, ketokohan Djarot ketika itu ada pada lingkup Jawa Timur. Namun, Djarot bisa menjabat sebagai wakil gubernur.

"Mantan wagub Djarot juga sebelumnya tidak dikenal, malah sebelumnya adalah Wali Kota Blitar yang jaraknya jauh dari Jakarta dan tidak dikenal publik," kata dia.

Dua kandidat wagub yang diajukan PKS, yakni mantan Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, dan pengusaha Agung Yulianto yang kini menjabat Sekretaris Umum DPW DKI PKS.

Baca juga: Gerindra Pesimistis Pembahasan Cawagub DKI Rampung Tahun Ini

Sejak dua nama itu digulirkan pada September 2018 muncul berbagai komentar dari anggota DPRD DKI soal mereka. Beberapa anggota DPRD DKI merasa dua nama itu tidak dikenal.

Mereka menolak dua nama yang ditawarkan, sebab berharap wagub yang memahami Ibu Kota. Fraksi DPRD yang menolak bahkan mengancam tidak akan menyalurkan suaranya.

Padahal, sikap anggota Dewan terhadap kedua kandidat wagub yang diajukan sangat berpengaruh.

Pada Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah berbunyi, "Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung".

Baca juga: Fit and Proper Test Cawagub DKI, Gerindra Bantah Anggapan PKS

Proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui rapat paripurna diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Kedua pasal itu pada intinya menjelaskan bahwa pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta diselenggarakan melalui rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta.

Berdasarkan itu, pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur baru DKI Jakarta disertai menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com