Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Uang Ketok, Juga Ada "Uang Sirup" dalam Kasus Suap Massal DPRD Sumut

Kompas.com - 19/12/2018, 14:08 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan puluhan anggota DPRD Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Dalam persidangan terungkap adanya istilah "uang sirup" dalam pemberian uang kepada anggota DPRD.

Penggunaan istilah tersebut diakui saksi Indra Alamsyah yang merupakan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

"Karena waktu itu menjelang Lebaran, jadi istilahnya uang sirup Pak," ujar Indra kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Indra, saat itu terjadi pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014. Namun, terjadi kebuntuan saat dilakukan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Baca juga: Delapan Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Segera Disidang

Selanjutnya, menurut Indra, terjadi kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif mengenai pengesahan LPJP APBD Sumut Tahun 2014.

Pihak Pemprov Sumut setuju memberikan uang sirup agar DPRD memberikan pengesahan.

Kemudian, menurut Indra, Kepala Biro Keuangan Pemrov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis menyerahkan uang Rp 300 juta kepadanya.

Indra kemudian memerintahkan bawahannya untuk membagikan uang sirup tersebut kepada seluruh fraksi di DPRD.

Rinciannya, setiap anggota DPRD mendapat Rp 2,5 juta. Kemudian, masing-masing ketua fraksi mendapat bagian Rp 5 juta. Sementara setiap pimpinan DPRD Sumut mendapat jatah Rp 7,5 juta.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 4 Anggota DPRD Sumut

Dalam kasus ini, kelima terdakwa, yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, dan Tiaisah Ritonga didakwa menerima suap atau uang ketok dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Menurut jaksa, Rijal Sirait menerima uang Rp 477 juta, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta, dan Rooslynda menerima Rp 885 juta.

Rinawati Sianturi menerima Rp 505 juta. Sementara Tiasiah Ritonga, menurut jaksa, menerima Rp 480 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, Rinawati, dan Tiasiah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Selain itu, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014 dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Pemberian uang juga diduga agar Rinawati Sianturi dan Tiasiah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com