JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat merevisi ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
MK menilai aturan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dalam pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Dalam UU Perlindungan Anak, disebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
"Ini adalah kemenangan kecil untuk perempuan-perempuan di Indonesia," kata Grace saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/12/2018).
Baca juga: MK: Aturan Batas Usia Perkawinan Perempuan Perlu Direvisi
Grace mengatakan, jika perempuan menikah di usia dibawah 18 tahun, maka ia akan kehilangan hak-haknya sebagai anak, termasuk hak pendidikan dan hak dilindungi dari kekerasan. Di sisi lain, pernikahan di usia dini sangat berpotensi menimbulkan kekerasan rumah tangga.
"Jadi putusan ini kita apresiasi," kata Grace.
Dalam putusannya, MK memberi waktu tiga tahun bagi DPR untuk merevisi aturan batas minimum usia pernikahan bagi perempuan. Namun, ia meyakini pasal ini bisa direvisi dengan cepat jika ada kemauan dari seluruh fraksi di DPR.
Baca juga: MK Beri Batas Waktu 3 Tahun untuk DPR Ubah UU Perkawinan Anak
Ia pun memastikan PSI akan segera menjalankan revisi ini begitu lolos ke Senayan. Sebab, semangat putusan MK ini memang sesuai dengan sikap PSI.
Sehari sebelum putusan ini diketok, Grace sudah menyampaikan bahwa PSI akan menaikkan batas minimal usia perempuan menikah melalui revisi UU.
"Salah satu yang akan PSI perjuangkan adalah ketika kami sampai di parlemen, ingin berjuang agar pernikahan untuk anak perempuan bisa naik hingga 18 tahun," kata Grace.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.