JAKARTA, KOMPAS.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang terduga teroris berinisial IA.
IA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di RT06/RW18, Dusun Krapyak, Kelurahan Sidoarum, Godean, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 11 Desember 2018.
“Penangkapan seorang yang diduga pelaku terorisme oleh Densus 88,“ kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (12/12/2018).
Dedi menuturkan, IA yang merupakan warga pendatang dari Indramayu, Jawa Barat, langsung dijebloskan ke tahanan setelah diperiksa.
Bersamaan ditangkapnya IA, Densus 88 juga menangkap tiga orang. Ketiganya masih dalam pemeriksaan dan belum ditahan.
IA diduga masih berkaitan dengan jaringan atau kelompok teror yang sebelumnya pernah diungkap oleh Densus 88. Namun tak dijelaskan detail soal dugaan tersebut.
Baca juga: Densus 88 Gelar Rekonstruksi Penyergapan Terduga Teroris di Sleman
Dedi menegaskan, tindakan penangkapan dan penahanan ini dilakukan dalam rangka upaya preventif atau pencegahan aksi terorisme.
"(Pengembangan) dari beberapa kasus yang sudah kami amankan sebelumnya, terus dikembangkan jaringannya. Kalau ada indikasi kuat dia akan melakukan teror maka akan ada langkah preventif Densus 88 lakukan penangkapan," kata Dedi.