JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Salah satunya adalah sekretaris pribadi Johannes Budisutrisno Kotjo, Audrey Ratna Justianty.
Dalam persidangan, Audrey mengaku pernah empat kali diperintah Kotjo untuk memberikan uang kepada Eni Maulani.
Baca juga: Eni Maulani Didakwa Terima Suap Rp 4,7 Miliar Terkait Proyek PLTU Riau 1
Semua pemberian uang dilakukan antara Audrey dan orang kepercayaan Eni.
"Pernah, ada yang berupa cek dan ada yang cash," ujar Audrey kepada jaksa KPK.
Menurut Audrey, pemberian pertama diserahkan sebesar Rp 2 miliar dalam bentuk cek. Kemudian, pemberian kedua dengan jumlah yang sama dalam bentuk tunai.
Ketiga, sebesar Rp 250 juta dan keempat sebesar Rp 500 juta. Tiga kali pemberian tersebut secara tunai dan diserahkan kepada orang kepercayaan Eni, Tahta Maharaya.
"Semua dari rekening pribadi Pak Kotjo, saya diminta buatkan tanda terima," kata Audrey.
Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.