Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Implementasi UU KIP Dinilai Terhambat Transparansi Lembaga Publik

Kompas.com - 03/12/2018, 16:57 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Keterbukaan informasi publik (KIP) menjadi salah satu bentuk demokrasi dalam implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.

Maka dari itu, di era digital saat ini, informasi di seluruh badan publik perlu dikelola dengan baik.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Tantangan Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital" yang dihelat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, Depok, Jawa Barat, Senin (3/12/18).

Diskusi tersebut menghadirkan Tanaga Ahli Direktorat Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo Ismail Cawidu, mantan komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2009-2017 Henny S. Widyaningsih.

Hadir pula, pengamat informasi publik R. Kristiawan, dan Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Divisi Humas Mabes Polri Kombes Sulistyo Pudjo Hartono.

Ismail menyatakan, tantangan Komisi Informasi Pusat kini kian berat karena implementasi UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dirasa masih belum memuaskan.

Menurut Ismail, selama 10 tahun UU KIP dijalankan, lembaga pemerintah maupun non pemerintah masih belum ada yang transparan sepenuhnya.

"Ada hal utama yang tidak puas. Itu pertama pada lembaga pemerintah maupun non pemerintah. Padahal, UU sebenarnya mewajibkan setiap badan publik memberi dan mengumumkan informasi yang menjadi hak publik. Coba kita buka laman mencari informasi keuangan di lembaga tertentu, itu jarang ada," kata Ismail.

Kelembagaan publik, khususnya lembaga pemerintah, lanjut Ismail, wajib mengikuti UU KIP yang berlaku.

Ketidakpatuan terhadap UU lah yang menjadi salah satu penyebab terjadinya korupsi di Tanah Air.

"Mestinya korupsi tidak perlu terjadi kalau proyek-proyek dari awal sudah dipublikasikan oleh humasnya. Masih banyak lembaga pemerintah yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan pola pikir lama yang takut informasi yang dikeluarkan akan disalahgunakan," paparnya.

Selaras dengan Ismail, Kristiawan menuturkan bahwa lembaga yang wajib menyediakan informasi publik harus menyampaikan informasi tanpa harus diminta.

"Lembaga-lembaga publik belum banyak yang menyediakan informasi. Padahal UU KIP sudah bagus, tinggal bagaiman mengimplementasikanya," ucap Kristiawan.

Sementara itu, Henny berharap, lembaga publik mampu menjadi pendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dari keterbukaan informasi. Baginya, UU KIP jangan hanya menjadi aturan, tetapi juga menjadi budaya untuk mau terbuka.

Kompas TV 15 emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com