JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Nico Siahaan telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/11/2018).
Nico diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, politisi PDI Perjuangan itu diperiksa soal kegiatan partai pada Hari Sumpah Pemuda 2018.
Terkait acara parpol tersebut, sebelumnya dari pihak lain, KPK menerima pengembalian uang Rp 250 juta.
Baca juga: Suap Jual Beli Jabatan di Cirebon Mulai Rp 50 Juta hingga Rp 200 Juta
Menurut Febri, uang Rp 250 juta tersebut diduga berasal dari Bupati Sunjaya Purwadi Sastra yang kini menjadi tersangka.
"Diduga uang tersebut diberikan tersangka SUN. Sehingga, pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Menurut Febri, KPK menemukan indikasi sumber dana untuk kegiatan parpol tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang melibatkan Bupati Sunjaya.
Baca juga: Ini Sosok Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon yang Ditangkap KPK
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra. Dia diduga mematok setoran dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Patokan setoran untuk beragam mutasi jabatan, seperti lurah, camat hingga kepala dinas. Harga untuk jabatan seperti lurah diperkirakan sekitar puluhan juta rupiah.
Sementara harga untuk jabatan seperti kepala dinas sekitar Rp 100 juta.
KPK saat ini baru mengidentifikasi satu orang yang diduga memberikan fee kepada Sunjaya atas mutasi jabatan.
Satu orang tersebut adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gatot Rachmanto.
Gatot diduga memberikan uang sebesar Rp 100 juta atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas PUPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.