Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Dilarang Melintas Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2019, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 27/11/2018, 09:16 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan menerapkan pembatasan operasional untuk mobil barang selama libur perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.

Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto mengatakan, kebiajakan ini diterapkan untuk mencegah kemacetan lalu lintas.

"Jadi nanti mobil barang sumbu tiga atau lebih dan termasuk mobil barang yang mengangkut bahan galian tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan, nanti tanggal 21 dan 22 itu dilarang untuk beberapa ruas jalan tol," kata Pandu, saat ditemui di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Waktu penerapan dibagi dalam beberapa sesi. Saat mudik Natal, aturan akan berlaku pada 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB.

Pada periode ini, ruas jalan tol yang akan terimbas yaitu:

  • Ruas jalan Tol Jakarta-Merak (2 arah)
  • Ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek (arah Cikampek)
  • Ruas jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi (arah ke Purbaleunyi)
  • Ruas jalan Tol Bawen-Salatiga (2 arah)
  • Ruas jalan Tol Prof. Sedyatmo Tol Bandara (2 arah)
  • Ruas jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) (2 arah)

Aturan tersebut juga akan diberlakukan pada sejumlah ruas jalan nasional, seperti:

  • Ruas jalan nasional Pandaan-Malang (arah ke Malang)
  • Ruas jalan nasional Mojokerto-Caruban (2 arah)
  • Ruas jalan nasional Probolinggo-Lumajang (arah ke Lumajang)
  • Ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk (arah ke Denpasar)
  • Ruas jalan nasional Tegal-Purwokerto (2 arah)
  • Ruas jalan nasional Medan-Berastagi, Tanah Karo (2 arah)

Sementara, untuk arus balik diterapkan pada 25 Desember pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

Pada waktu tersebut akan diterapkan di ruas jalan Tol Cikampek-Jakarta (arah masuk ke Jakarta).

Untuk periode mudik Tahun Baru 2019, aturan tersebut berlaku pada 28 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 29 Desember 2018 pukul 24.00 WIB.

Penerapan dilakukan di ruas jalan yang sama dengan waktu mudik Natal 2018.

Sementara, untuk arus balik libur Tahun Baru 2019, pembatasan diberlakukan pada 1 Januari 2019 pukul 00.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Dua ruas jalan yang akan terdampak yaitu ruas jalan Tol Cikampek-Jakarta (arah masuk ke Jakarta) dan ruas jalan nasional Denpasar-Gilimanuk (arah ke Gilimanuk).

Aturan tersebut akan berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih besar atau sama dengan 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang, dan bahan bangunan (besi, semen, kayu).

Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi truk pengangkut BBM atau BBG, pengangkut barang ekspor dan impor dengan rute dari dan ke pelabuhan, pengangkut ternak, pupuk, serta pengantar pos dan uang.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi truk pengangkut bahan pokok seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, dan garam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com