Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: KPU Jangan Ragu Ikuti Putusan MK

Kompas.com - 18/11/2018, 19:01 WIB
Jessi Carina,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu ragu untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi soal larangan pengurus partai politik jadi calon anggota DPD.

"Dominasi parpol sudah mulai dibenahi begitu perubahan UUD 1945 dilakukan. Gagasannya ketika itu mewujudkan parlemen, satu DPR dan satu DPD. Ketika dominasi parpol sudah ada di DPR, maka DPD betul-betul menjadi representasi individu non-partai di daerah," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (18/11/2018).

Gagasan awal dalam perubahan UUD 1945 itu juga dikuatkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang calon anggota DPD rangkap jabatan sebagai pengurus parpol.

Putusan ini yang kemudian dilawan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odong (OSO). OSO mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Feri menuturkan, OSO beralasan bahwa putusan MK bertentangan dengan UU Pemilu. MA pun mengabulkan gugatan OSO karena putusan MK dinilai belum dimasukan ke dalam UU Pemilu yang baru.

"Disebutkan oleh MA, putusan MK belum dapat diberlakukan karena belum diundangkan. Maunya MA, putusan MK bisa ditindaklanjuti dengan UU yang baru," ujar Feri.

Feri menilai MA tidak memahami putusan MK. Menurut dia, sifat putusan MK adalah mengikat.

"Final and binding. Dia mengikat mau diubah atau tidak diubah UU-nya," ujar Feri.

Karena sifat mengikat itu, maka tidak mematuhi putusan MK sama seperti tidak mengikuti UU Pemilu.

Selain itu, lanjut Feri, tidak mengikuti putusan MK juga berarti tidak ikut gagasan pembentukan UUD 1945. Atas alasan itu, dia pun berpendapat sebaikan KPU tidak ragu untuk mengikuti putusan MK.

"Kalau KPU ikuti putusan MK, maka KPU mematuhi UUD, UU Pemilu, dan putusan MK itu sendiri," ujar Feri.

Gugatan OSO

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh OSO. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Selain mengajukan gugatan ke MA, OSO juga melakukan gugatan atas putusan KPU ke PTUN. Sebab, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik. OSO juga memenangkan gugatannya di PTUN itu.

Sementara itu, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com