JAKARTA, KOMPAS.com - Tim dari Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan sertifikat tanah milik Setya Novanto kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Senin (12/11/2018) pukul 11.00 WIB.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses pengembalian uang oleh Setnov kepada negara terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Tanah yang dimaksud berlokasi di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, dan termasuk dalam pembebasan lahan untuk jalur kereta api cepat Jakarta-Bandung.
"Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi KPK akan menyerahkan sertifikat tanah Setya Novanto pada BPN Kota Bekasi sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Senin (12/11/2018).
Baca juga: KPK Sebut Nilai Aset Tanah Setya Novanto di Jatiwaringin Capai Rp 5 Miliar
Sebelumnya, istri dari Setnov telah memberikan surat kuasa serta sertifikat tanah kepada KPK untuk mencicil uang pengganti.
Valuasi dari tanah tersebut yang dibayarkan oleh BPN Kota Bekasi sebesar Rp 6,4 miliar.
Febri menuturkan, KPK telah menerima uang pengganti tersebut untuk nantinya disetor ke kas negara.
Baca juga: 7 Pengakuan Eni soal Keterlibatan Setya Novanto hingga Dirut PLN Sofyan Basir
"KPK telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut melalui setoran, disampaikan pada rekening penampungan KPK untuk selanjutnya segera disetor ke kas negara," ujar dia.
Sebelumnya, Setya Novanto menyanggupi akan melunasi uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah terlebih dulu dititipkan kepada penyidik.
Pembayaran sisa uang pengganti tersebut dilakukan bertahap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.