Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Batalkan Rencana Pengiriman 30.000 TKI ke Arab Saudi

Kompas.com - 05/11/2018, 17:48 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto meminta pemerintah mengevaluasi rencana pengiriman 30.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui penandatanganan MoU atau nota kesepahaman dengan pemerintah Arab Saudi mengenai Sistem Penempatan Satu Kanal.

Menurut Yandri, pemerintah seharusnya membatalkan rencana tersebut pasca-peristiwa eksekusi mati pekerja migran asal Majalengka, Tuti Tursilawati pada 29 Oktober 2018 lalu di kota Ta'if, Arab Saudi.

"Saya kira itu harus dieveluasi lagi dengan adanya kasus Tuti ini. Jangan sampai kita kirim, menambah panjang daftar yang akan kena hukuman," ujar Yandri dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Baca juga: Cerita Mantan TKI, Menyusup di Kapal Sayur demi Pulang ke Indonesia

"Salah satunya ya mungkin kita hentikan walaupun ada MoU soal (pengiriman 30 ribu itu (TKI)," tuturnya.

Yandri menilai pembatalan rencana pengiriman pengiriman TKI itu dapat menjadi salah satu bentuk protes pemerintah terhadap Arab Saudi. Pasalnya, eksekusi mati terhadap Tuti dilakukan tanpa notifikasi atau pemberitahuan resmi lebih dulu kepada perwakilan Pemerintah Indonesia.

Peristiwa tersebut bukan kali pertama dilakukan oleh Pemetintah Arab Saudi. Peristiwa serupa juga pernah terjadi dalam kasus Zaini Misrin. TKI asal Madura itu dieksekusi pada Minggu (18/3/2018) di Arab Saudi tanpa pemberitahuan resmi.

Yandri mengatakan, sebaiknya pemerintah tidak mengirimkan TKI sebelum adanya kepastian terkait jaminan perlindungan pekerja migran dari Arab Saudi.

Baca juga: Migrant Care Kecam Eksekusi Mati TKI Tuti Tursilawati oleh Pemerintah Arab Saudi

"Saya setuju, kalau memang belum clear ya sudah kita stop dulu tenaga kerja kita ini," kata Yandri.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia menyepakati kerjasama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel) pekerja migran Indonesia dengan pilot project 30.000 pekerja yang diberangkatkan.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz al Rajhi, Kamis, 11 Oktober 2018 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Baca juga: Cerita TKI di Malaysia, Sisihkan Gaji hingga Cari Bantuan untuk Korban Gempa Palu

Kerja sama ini dalam rangka pembenahan tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia, baik terkait perlindungan maupun peningkatan kesejahteraan.

Setidaknya, ada beberapa poin penting pada Sistem Penempatan Satu Kanal, yang pada kerja sama sebelumnya tidak diatur dan menjadi titik lemah dalam perlindungan pekerja migran.

Poin baru tersebut antara lain, proses rekrutmen dan penempatan pekerja migran melalui sistem online terintegrasi yang memungkinkan kedua pemerintah melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi.

Pekerja migran juga tak lagi bekerja dengan sistem kafalah (majikan perseorangan), melainkan sistem syarikah (perusahaan yang ditunjuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi). Sistem ini dinilai mempermudah pemerintah Indonesia melakukan perlindungan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com