JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menyerahkan sebuah jaket merek Burberry kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaket tersebut diduga sebagai penerimaan gratifikasi.
"Itu pemberian Asrul. Saya tidak tahu dari mana asalnya, tapi sudah saya kembalikan kepada KPK," ujar Zumi saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/10/2018).
Menurut Zumi, jaket tersebut diberikan oleh orang kepercayaannya, Asrul Pandapotan Sihotang. Asrul merupakan orang yang diminta mengumpulkan uang dari para kontraktor.
Baca juga: Zumi Zola Akui Pengurus PAN Minta Proyek Rp 100 Miliar
Meski demikian, Zumi mengatakan tidak mengetahui asal-usul pemberian jaket tersebut. Menurut penelusuran, jaket merek Burberry tersebut harganya berkisar Rp 3 juta hingga puluhan juta rupiah.
Selain jaket, Zumi juga menyerahkan satu unit mobil Toyota Alphard kepada KPK. Mobil mewah yang berasal dari kontraktor tersebut dianggap sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi.
"Saya tahu ini salah dan saya sudah menggunakan. Lalu saya serahkan ke penyidik. Saya katakan, saya mengaku saya salah," kata Zumi.
Baca juga: Zumi Zola Mengaku Sempat Dianggap Tak Tahu Berterima Kasih oleh Timses
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola juga didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.