JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir mengatakan bahwa Idrus Marham pernah meminta diberikan 30 unit mobil jenazah untuk disumbangkan ke masjid. Menurut Sofyan, permintaan itu terkait jabatan Idrus sebagai menteri sosial.
Hal itu dikatakan Sofyan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/10/2018). Sofyan bersaksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
"Dia (Idrus) minta 30 unit mobil jenazah. Dia mau bicara sama Pak Kotjo," kata Sofyan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Saksi Kotjo di Pengadilan Tipikor
Awalnya, jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sofyan Basir. Dalam percakapan, Eni mengingatkan kepentingan Idrus Marham yang dinilai cukup penting.
Sofyan kemudian menjelaskan bahwa kata-kata Eni dalam percakapannya itu berkaitan permintaan Idrus mengenai 30 unit mobil jenazah. Permintaan itu pernah dibicarakan sebelumnya bersama Eni, Idrus, dan Sofyan Basir.
Menurut Sofyan, dia sempat menawarkan bantuan mobil jenazah kepada Idrus melalui dana corporate social responsibility (CSR). Namun, menurut Sofyan, kemungkinan PLN dapat membantu hanya tiga mobil jenazah.
Sofyan mempersilakan jika Idrus menyampaikan permintaan itu kepada Kotjo yang merupakan pengusaha.
"Pernah didiskusikan 30 mobil buat masjid. Saya enggak tahu jadi minta apa enggak ke Kotjo. Itu kan pihak Pak Menteri, Bu Eni, dan Pak Kotjo. Kalau kami berniat baik untuk membantu melalui CSR," kata Sofyan.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih.
Baca juga: Dirut PLN Akui Tawarkan Proyek di Luar Jawa kepada Setya Novanto
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.