JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni meminta publik tak nyinyir soal program dana kelurahan yang direncanakan oleh Presiden Joko Widodo.
Ia meminta masyarakat untuk memandang program tersebut sebagai sebuah kebijakan yang berpihak pada rakyat, serta kunci orientasi yang menyelesaikan masalah rakyat. Untuk itu, ia mendorong seluruh pihak mendukung program tersebut.
"Apapun orientasi kekuasaan yang sedang kita perjuangkan maka kita harus mendukung sebuah kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Bukan nyinyir, bukan kemudian mencari dan mengungkin apa yang salah dari proses, subtansi dari dana kelurahan itu," kata Raja di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
Raja menjelaskan, program dana kelurahan bersifat bottom up dan berawal dari usulan lurah di seluruh Indonesia. Usulan tersebut, selanjutnya didengar pleh pejabat daerah, hingga sampai ke Presiden Jokowi.
Baca juga: Ini Kronologi Adanya Dana Kelurahan
Atas usulan dari bawah tersebut, Presiden selanjutnya membuat sebuah keputusan untuk mengeluarkan program dana kelurahan, yang diklaim dapat mengentaskan permasalahan rakyat yang hidup dalam kekurangan.
Untuk itu, Raja menegaskan, seluruh pihak dapat berpikir jernih mengenai manfaat baik dari program dana kelurahan, tidak melulu nyinyir.
"Ini adalah suatu hal yang baik, dan perlu diingat kalau kita jernih berpikir, kalau politik kita adalah politik kerakyatan seperti yang sering diklaim, setiap hari kita sekarang mendengar setiap org mengkliem paling dekat dengan rakyat, mengetahui apa yang dirasakan oleh rakyat, maka sebenarnya tidak perlu lagi ada yang nyinyir program dana kelurahan," ujar dia.
Sebelumnya, sejumlah politisi dari kubu pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik rencana pemerintah mengucurkan dana kelurahan.
Baca juga: Jokowi: Payung Hukum Dana Kelurahan adalah UU APBN
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengingatkan pemerintah tak sembarangan menganggarkan sesuatu dalam APBN tanpa payung hukum yang jelas.
Ia mempertanyakan mengapa program dana kelurahan muncul menjelang pelaksanaan Pilpres 2019.
"Dan kalau sekarang kan orang menilai pencitraan jadi sangat mudah, karena memang di tahun politik dan di saat-saat memang menjelang pemilu legislatif dan presiden," kata Fadli.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga mengkritik dana kelurahan karena belum memiliki payung hukum yang jelas, namun sudah buru-buru dianggarkan.
"Kalau payung hukumnya enggak ada bagimana membuat anggaran. Anggaran tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran dan akan bermasalah," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu.
Baca juga: Fadli Zon Pertanyakan Alasan Pemerintah Kucurkan Dana Kelurahan
Menjawab hal tersebut, Presiden Jokowi menegatakan bahwa program dana kelurahan tak memerlukan payung hukum khusus.
Menurut dia, payung hukum yang digunakan untuk program tersebut cukup melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Ya payung hukumnya kan nanti kalau sudah disetujui oleh DPR, artinya payung hukumnya ya APBN, undang-undang APBN dong," kata Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Trade Expo di ICE, BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/10/2018).
Saat ini, pemerintah sudah menganggarkan Rp 3 Triliun untuk program dana kelurahan dalam Rancangan APBN 2019. Anggaran Rp 3 Triliun itu diambil dari anggaran dana desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.