JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menuturkan, gugatan terhadap dua pakar Institut Pertanian Bogor (IPB) saat menjadi saksi ahli akan mengganggu kemerdekaan akademisi.
Dua ahli IPB itu yakni Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis yang digugat secara perdata saat menjadi ahli soal lingkungan hidup dan kehutanan. Total tuntutan kepada keduanya sebesar Rp 3,51 triliun.
Lola menyebutkan, bahwa seorang ahli tak seharusnya dihukum karena keahliannya.
Baca juga: Kementerian LHK Beri Bantuan Hukum untuk Guru Besar IPB
"Kalau ahli kan mereka cuman menyampaikan keahliannya, tidak seperti saksi mereka melihat apa, ini kan soal akademis, ke depannya juga akan mengganggu kemerdekaan akademisi," tutur Lola dalam acara bertajuk "10 Tahun LPSK dalam Wajah Hukum Indonesia", di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Padahal, dalam topik lingkungan hidup dan kehutanan, perlindungan bagi mereka telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada Pasal 66, disebutkan bahwa "setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata".
Sayangnya, implementasi hal tersebut dinilainya kurang. Pada akhirnya, kasus tetap diproses dan membebani orang tersebut, baik secara fisik maupun mental.
Di sinilah peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diharapkan. Meskipun cakupan LPSK adalah perkara pidana, tetapi Lola mendorong agar LPSK bersikap aktif.
Ia mengatakan, melalui kerja sama yang telah terbangun dengan lembaga penegak hukum, LPSK diharapkan dapat mengingatkan lembaga lain untuk mencegah hal-hal tersebut terjadi.
"Ini memang bisa jadi pada tataran implementasi, tapi kan LPSK berkepentingan di sini. Jadi dia harus ambil role itu, dia harus pastikan bahwa perlindungan bagi orang-orang ini, bagi pelapor, saksi, ahli, saksi pelapor, harus benar-benar terpenuhi," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, Bambang digugat ketika menjadi saksi ahli oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan di Riau yang disebabkan PT Jatim Jaya Perkasa pada tahun 2013.
Sementara Basuki Wasis digugat oleh terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Saat itu, Basuki diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghitung kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan Nur Alam.
Namun, Nur Alam keberatan dengan keterangan Basuki Wasis dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.