Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Dana Saksi Pemilu Ditanggung Negara Dinilai Lukai Nurani Rakyat

Kompas.com - 17/10/2018, 11:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengkritik usulan Komisi II DPR yang menginginkan agar dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.

Usulan tersebut muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.

Menurut Ray, permintaan itu bisa melukai nurani rakyat. Apalagi saat ini Indonesia sedang bangkit dari bencana gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Tengah.

Baca juga: Komisi II DPR Usul Dana Saksi Pemilu Ditanggung Pemerintah Sepenuhnya

"Wakil rakyatnya malah berpikir menggunakan dana negara untuk keperluan dirinya sendiri. Apa yang ada di hati nurani dan pikiran wakil-wakil rakyat ini?" ujar Ray dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/10/2018).

Ray menilai, usulan itu juga melanggar prinsip dasar pengelolaan uang negara. Sebab, pemikran tersebut tak berhubungan langsung dengan hajat hidup masyarakat secara menyeluruh.

"Saksi partai politik itu bukan sesuatu yang wajib diadakan. Dia boleh ada atau tidak adalah urusan partai sendiri. Saksi partai juga bukan prinsip sah atau batalnya pemilu," papar Ray.

Saksi, kata dia, tak menjadi patokan baku ukuran seberapa demokratisnya sebuah pemilu. Ia mengingatkan usulan itu akan membebani keuangan negara. Ray juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dana saksi tersebut.

Ia menuturkan, negara telah menyediakan saksi pemilu berupa pengawas lapangan di bawah koordinasi Bawaslu. Mereka adalah saksi independen yang bekerja untuk memastikan semua pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung dengan jujur dan terbuka.

"Karena mereka didanai oleh negara, maka pertanggungjawaban hasil kerja mereka juga kepada negara dalam hal ini adalah Bawaslu," kata dia.

"Jika negara telah mengeluarkan dana saksi pada tingkat TPS, maka jelas tidak boleh lagi negara mengeluarkan dana untuk kegiatan yang sama," lanjut Ray.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, dana itu bisa dimasukkan ke dalam APBN.

Usulan itu telah disetujui oleh 10 fraksi DPR. Komisi II juga sudah mengajukan anggaran tersebut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Namun demikian, total anggaran yang nantinya akan dialokasikan tergantung dari ketersediaan uang negara.

Baca juga: ICW Tolak Keras Usulan Dana Saksi Parpol Dibiayai APBN

"Tergantung ketersediaan keuangan negara. Silahkan sanggupnya berapa, tinggal partai sesuaikan," ujar Amali.

Ia menambahkan, penanggungan dana saksi Pemilu oleh pemerintah tidak akan membebani APBN. Sebab, besar anggaran tidak seberapa dibandingkan dengan proses demokrasi yang harus dikorbankan jika tidak semua partai bisa menyediakan saksi.

"Saya kira nggak besar (jumlahnya) dibanding proses demokrasi yang kita akan korbankan. Kalau ada partai yang nggak bisa kirim saksi ke TPS, gimana nasibnya? Siapa yang akan awasi? Itulah biaya demokrasi kita," kata dia.

Kompas TV Hal ini merujuk pada negara lain yang menurut Ketua KPK Agus Rahardjo telah menerapkan aturan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com