Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Siap Gelar Mediasi Warga yang Tolak Pembangunan Bandara Kulon Progo

Kompas.com - 16/10/2018, 16:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) siap menggelar mediasi antara Paguyuban Warga Menolak Penggusuran Kulon Progo (PWPP-KP) dengan PT Angkasa Pura I (Persero) dan pemerintah daerah setempat untuk menyelesaikan persoalan lahan yang akan dijadikan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulon Progo.

Mediasi tersebut karena ada penolakan dari sejumlah warga yang lahannya masuk dalam proyek pembangunan bandara, dan memilih untuk tetap bertahan di lokasi proyek.

Mereka yang memilih untuk tetap tinggal, menghuni Masjid Al-Hidayah dan tenda-tenda di sekitar proyek. Tercatat, jumlahnya mencapai 18 KK.

Baca juga: Luhut: Masyarakat Sekitar Bandara Kulon Progo Jangan Hanya Dijadikan Security

Sementara, yang belum mengambil konsinyasi tercatat mencapai 138 KK, dan yang menolak pembangunan bandara berjumlah 68 KK atau 223 jiwa.

"Pada prinsipnya, kami mau memediasi. Baik secara eksplisit maupun implisit, kami meminta untuk menyiapkan diri dalam mediasi," kata Komisioner Mediasi Komnas HAM Munafrizal Manan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).

Menurut Munafrizal, pihak-pihak terkait telah setuju untuk melakukan mediasi.

Komnas HAM saat ini tengah menunggu waktu yang disepakati untuk pelaksanaan mediasi tersebut.

Baca juga: Bangun Bandara Kulon Progo, Menhub Pastikan Tak Ada Pelanggaran HAM

Munafrizal mengatakan, Komnas HAM berharap para pihak dapat hadir dan menyiapkan diri dalam mediasi, serta memberikan alternatif atau solusi yang bisa diterima seluruh pihak.

"Pemprov DIY sudah sepakat, Angkasa Pura sudah sepakat, warga akan rapat sore ini. Pokoknya sudah oke mediasi pertemuan dengan seluruh pihak," kata Munafrizal.

Penyelesaian melalui mekanisme mediasi, kata dia, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kondisi yang kondusif bagi peningkatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM, serta mencegah terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

.

.

.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com