Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian LHK Beri Bantuan Hukum untuk Guru Besar IPB

Kompas.com - 15/10/2018, 20:44 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan siap memberikan bantuan hukum kepada Bambang Hero, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo. Kementerian LHK akan membantu Bambang menghadapi PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang menggugatnya sebesar Rp 500 Miliar.

Bambang digugat setelah dihadirkan Kementerian LHK sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembakaran hutan yang dilakukan PT JJP.

"Kita akan mendukung Prof Bambang termasuk menyediakan bantuan hukum," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani kepada Kompas.com, Senin (15/10/2018).

"Saat ini tim hukum kita sedang mempelajari gugatan tersebut," tambahnya.

Ridho menilai gugatan PT JPP kepada Bambang merupakan ancaman serius bagi upaya penegakan hukum.

Baca juga: Guru Besar IPB Digugat Rp 510 Miliar oleh Perusahaan Pembakar Hutan

Rasio menjelaskan, di setiap persidangan kasus kebakaran hutan lahan, KLHK membutuhkan kesaksian dari ahli seperti Bambang untuk memaparkan bukti-bukti ilmiah. Hal ini agar majelis hakim memahami proses kebakaran hutan dan lahan sekaligus dampak buruknya ke lingkungan secara lebih jelas.

Sementara selama ini, kata Rasio, meski banyak akademisi lingkungan hidup dan kehutanan, hanya sedikit yang bersedia memberi keterangan sebagai ahli di persidangan perkara kebakaran hutan dan lahan.

“Gugatan ini harus kita lawan, saksi, ahli, dan informan adalah orang yang harus dilindungi,” kata Rasio.

Saksi ahli digugat

Humas Pengadilan Negeri Cibinong Bambang Setiawan menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan gugatan yang dilayangkan PT Jatim Jaya Perkasa terhadap Bambang Hero Saharjo selaku tergugat.

Laporan tersebut tertuang dalam surat terintegrasi di PN Cibinong dengan nomor 223/pdt.g/2018/pn.cbi.

Bambang mengatakan, kasus gugatan itu akan disidangkan pada Rabu (17/11/2018) mendatang.

Baca juga: Petisi Bela Guru Besar IPB yang Digugat atas Keahliannya Capai 75.500 Pendukung

Gugatan terhadap Bambang bermula ketika dirinya diminta menjadi saksi ahli oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan di Riau yang disebabkan PT Jatim Jaya Perkasa pada tahun 2013.

Kasus itu kemudian dimenangi oleh KLHK. Pihak perusahaan dinyatakan bersalah dan dihukum denda Rp 1 miliar.

Merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan Bambang, PT JJP pun menggugat balik sang saksi ahli itu hingga Rp 500 miliar lebih.

Dalam situs www.change.org, hingga Jumat, siang ini, lebih dari 66.000 orang telah menandatangani petisi dukungan yang diberikan kepada Bambang Hero.

Petisi yang bertajuk "Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo" itu mengajak masyarakat untuk mendukung dan menyelamatkan pakar di bidang lingkungan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com