Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Advokat Kritik Sikap Empat Anggota DPR soal Pengakuan Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 04/10/2018, 19:09 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Koalisi Advokat Pengawal Konstitusi Sugeng Teguh Santoso mengkritik respons empat anggota DPR terkait pengakuan Ratna Sarumpaet soal peristiwa penganiayaan.

Keempat anggota DPR tersebut adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dan Anggota Komisi I Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam Sayidina.

Menurut Sugeng, seharusnya mereka tidak tergesa-gesa memberikan pernyataan kepada publik terkait kabar penganiayaan sebelum mendapat konfirmasi dari sumber lain, misalnya aparat kepolisian.

Baca juga: Bawaslu Kaji Laporan dan Aduan soal Hoaks Ratna Sarumpaet

"Anggota dewan ini kan sarjana dan biasa bekerja sebagai pembentuk undang-undang. Sehingga mereka tahu ketika menyangkut suatu tindakan penganiayaan maka salurannya adalah polisi. Mereka harus koordinasikan ini kepada polisi, tidak kemudian menyatakan setuju dengan korban," ujar Sugeng saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Seperti diketahui, kabar Ratna Sarumpaet dianiaya tersiar sejak Selasa (2/10/2018) kemarin. Kemudian hal itu dikonfirmasi oleh sejumlah politisi di kubu pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui pernyataan di media massa maupun media sosial.

Namun pada Rabu (3/10/2018) sore, Ratna mengakui bahwa cerita penganiayaan yang dialaminya hanya bohong belaka.

Baca juga: 4 Anggota DPR Dilaporkan ke MKD Terkait Kebohongan Ratna Sarumpaet

Sugeng menilai pernyataan anggota DPR soal penganiayaan Ratna tanpa menelusuri fakta mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat. Pernyataan itu juga, kata Sugeng, berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

"Kepercayaan publik terhadap lembaga DPR akan menurun. Ini adalah situasi yang harus mereka respons secara patut dan berdasarkan hukum bukan menyampaikan ke publik. Ini yang memperkeruh suasana," kata Sugeng.

"Jadi masyarakat tidak diedukasi. Mereka mengaduk pikiran masyarakat dengan prasangka," tuturnya.

Selain itu, Koalisi Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan empat anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyebaran kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Mundur sebagai Jurkam Prabowo-Sandi, Ini Isi Suratnya

Keempat anggota DPR tersebut diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI.

Kedua pasal tersebut intinya menyatakan anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik didalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR.

Selain itu, anggota DPR tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com