JAKARTA, KOMPAS.com - Empat anggota DPR kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyebaran kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Keempat anggota DPR yang dilaporkan yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, dan Anggota Komisi I Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam Sayidina.
Presiden Jaringan Advokat Penjaga NKRI Sidik, sebagai pihak pelapor, mengatakan, dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh keempat anggota DPR tersebut berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Apa Respons Presiden Jokowi soal Heboh Kebohongan Ratna Sarumpaet?
Apalagi, kata dia, Indonesia tengah berduka dengan adanya bencana alam yang melanda Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Selatan.
"Tapi kita malah dibenturkan oleh para wakil rakyat yang seharusnya bersama dengan pemerintah fokus ke sana membenahi Palu," ujar Sidik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Selain dianggap ikut menyebarkan hoaks, lanjut Sidik, Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga membuat pernyataan yang dinilai merendahkan martabat Kepolisian RI (Polri).
"Pada tanggal 2 Oktober kemarin, dia menyatakan percuma mereka membuat laporan polisi padahal waktu itu Ratna Sarumpaet belum menyatakan bahwa dia berbohong," kata Sidik.
"Sehingga tidak seharusnya dia merendahkan martabat kepolisian dengan menyatakan percuma membuat laporan," ujar Fadli.
Baca juga: Cerita Sandiaga yang Mengaku Hanyut atas Sosok Ratna Sarumpaet
Sebelumnya, sejumlah advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan empat anggota DPR ke MKD.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyebaran kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Seperti kita tahu, Ratna Sarumpaet sudah mengaku bahwa dia berbohong. Yang kami sesalkan adalah sebagai wakil ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah ini tidak bisa cermat menjaga perilakunya sebagai anggota dewan," ujar Saor Siagian, perwakilan Koalisi Advokat Pengawal Konstitusi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Saor mengatakan, sebagai anggota DPR seharusnya mereka tidak gegabah dalam menyebarkan pengakuan Ratna tanpa adanya konfirmasi dari sumber lain.
Baca juga: Usai Hoaks Ratna Sarumpaet, Sandiaga Akan Pantau Pernyataan Timses
Selain itu, sesuai mekanisme hukum, seseorang yang mengetahui adanya dugaan tindakan pidana penganiayaan dapat melaporkannya ke aparat kepolisian.
"Kalau memang ada tindak pidana itu mestinya dilaporkan kepada polisi. Sekarang mereka sudah bertindak, bukan saja sebagai polisi tapi juga sebagai hakim, menghakimi," kata Saor.
Isu soal penganiayaan Ratna Sarumpaet tersebar sejak Selasa (2/10/2018). Kemudian hal itu dikonfirmasi oleh sejumlah politisi di kubu Prabowo-Sandi.