JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membantah bahwa dirinya ikut menyebarkan hoaks mengenai kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Hal itu ia sampaikan saat dimintai tanggapannya terkait upaya sejumlah advokat yang melaporkan Fadli ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu pengacara Farhat Abbas juga melaporkan Fadli ke Bareskrim Mabes Polri. Fadli dianggap ikut menyebarkan hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Saya tidak merasa (ikut menyebarkan hoaks) bahwa ada pengaduan seperti itu biasa saja kok, dari mana menyebarkannya. Kita kalau ada begitu respons kita langsung merupakan respons aktif ya, apalagi ini seorang ibu 70 tahun, mengaku dianiaya masa kami tidak melakukan apa-apa. Kemudian kita bilang itu ada penganiayaan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Baca juga: Cerita Sandiaga yang Mengaku Hanyut atas Sosok Ratna Sarumpaet
Fadli menilai laporan ke MKD dan Bareskrim salah alamat. Sebab, pihaknya hanya merespons pengakuan Ratna secara positif.
Apalagi saat itu Ratna masih tercatat dalam struktur Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandiaga.
Selain itu, Fadli dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga sudah menyarankan Ratna membuat visum serta melapor ke polisi.
"Kami juga sarankan untuk dilaporkan ke polisi dan juga harus ada visum. Begitu. Saya kira di sini jelas, duduk persoalannya. Cuma kita memang sangat menyayangkan, menyesalkan dan ini sebuah hal yang luar bisa terjadi," kata Fadli.
Baca juga: Apa Respons Presiden Jokowi soal Heboh Kebohongan Ratna Sarumpaet?
Selain Fadli Zon, Koalisi Koalisi Advokat Pengawal Konstitusi juga melaporkan tiga anggota DPR lainnya, yakni Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dan Anggota Komisi I Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam Sayidina.
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyebaran kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Sementara Farhat Abbas melaporkan 17 orang, termasuk pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ke Bareskrim Polri.
Ia meminta agar orang-orang yang dilaporkannya itu diproses atas tindak pidana ujaran kebencian alias hate speech dan penyebaran berita bohong atau hoaks.