Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Tak Kampanye di Tempat Ibadah

Kompas.com - 26/09/2018, 13:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki masa kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan seluruh pihak untuk tidak berkampanye di tempat ibadah.

Apalagi, saat ini, baik pasangan calon (paslon) Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sama-sama telah mengantongi dukungan dari para tokoh agama.

"Pasti akan kami imbau, kami ingatkan. Dengan bantuan MUI, pengurus masjid untuk tidak memanfaatkan masjid sebagai media kampanye," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Rabu (26/9/2018).

Ratna mengatakan, Bawaslu akan memaksimalkan fungsi pencegahan.

Baca juga: Ketum MUI: Tempat Ibadah, Pengajian Jangan Dijadikan Forum Kampanye

"Kita khawatir juga kalau itu (tempat ibadah) kemudian dimanfaatkan. Tapi kan fungsi-fungsi pencegahan akan kami maksimalkan," ujar Ratna.

Komisioner Bawaslu lainnya Mohamad Afifuddin mengatakan, dalam hal pengawasan tempat ibadah terkait aktivitas Pemilu akan dilihat unsur-unsur kegiatan yang dilakukan.

Sebab, menurut Afif, tidak seluruh aktivitas Pemilu yang dilakukan di tempat ibadah bisa dikatakan sebagai kampanye. Kampanye, merupakan kegiatan yang menyosialisasikan visi misi peserta pemilu, serta citra diri.

"Kampanye kan ada unsur-unsurnya. Tidak setiap kegiatan di masjid juga kampanye, kan begitu. Nah itu yang kita lihat. Unsur-unsurnya, visi misinya, dan lain lain," tutur Afif.

Baca juga: Pelanggaran Kampanye Pilkada di Jabar Paling Banyak Terjadi di Tempat Ibadah dan

Di samping itu, baik Ratna maupun Afif menyebut, tidak ada masalah bagi seorang tokoh agama untuk menyatakan dukungannya bagi peserta pemilu, maupun tergabung sebagai anggota tim kampanye. Hal itu, menurut Afif, bagian dari strategi kampanye peserta pemilu.

"Kalau tokoh agama, tokoh publik memang diminta menjadi bagian dari jurkam, ya dari dulu juga begitu. Bagian dari strategi," ujar Afif.

Larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com