Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin SKCK untuk Daftar CPNS Kena Biaya Rp 30.000, Begini Prosesnya

Kompas.com - 21/09/2018, 16:45 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi perbincangan hangat masyarakat setelah pemerintah membuka proses perekrutan calon pegawai negeri sipil.

Dalam pemberitaan sebelumnya, di Polres Metro Bekasi Kota, pada Kamis (20/9/2018) sekitar 500 orang datang untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK.

Polri pun siap mengantisipasi antusiasme masyarakat yang ingin membuat SKCK, yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS.

"Polri akan memberikan pelayanan kepengurusan SKCK baik tingkat Polres sampai dengan tingkat Polda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/9/2018).

Terkait biaya, Polri menetapkan sebesar Rp 30.000 untuk setiap permohonan SKCK.

"Mekanisme sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur, biayanya sesuai PNBP," kata dia.

Baca juga: Rekrutmen CPNS, Baru 87,4 Persen Instansi Pusat-Daerah yang "Go Live" di SSCN

Berdasarkan informasi dari situs Polri, www.polri.go.id, berikut adalah tata cara mendapatkan SKCK:

1. Pembuatan SKCK Baru

a. Pemohon membawa surat pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
b. Pemohon membawa fotokopi KTP atau SIM sesuai dengan domisili yang tertera pada surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
c. Pemohon membawa fotokopi Kartu Keluarga.
d. Pemohon membawa fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
e. Pemohon membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar.
f. Pemohon mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
g. Pengambilan sidik jari oleh petugas.

2. Perpanjangan SKCK

a. Pemohon membawa lembar SKCK lama yang asli atau dilegalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun).
b. Pemohon membawa fotokopi KTP atau SIM.
c. Pemohon membawa fotokopi Kartu Keluarga.
d. Pemohon membawa fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir.
e. Pemohon membawa pas foto terbaru berukuran 4x6 sebanyak tiga lembar.
f. Pemohon mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Hal yang perlu diingat adalah Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS atau CPNS, serta pembuatan bisa atau keperluan lain yang bersifat antar negara.

Selain itu, Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP atau SIM pemohon.

Seperti diketahui, istilah SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Surat tersebut diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan kejahatan seseorang.

SKCK mempunyai masa berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun, SKCK ini dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Kompas TV Ribuan warga dari sejumlah daerah di Indonesia kini tengah bersiap mengurus persyaratan dalam penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com