Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Batam Seorang Anggota Polisi, KPAI Kerja Sama dengan Kompolnas

Kompas.com - 12/09/2018, 20:01 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan bekerja sama dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk menindaklanjuti anggota kepolisian yang menjadi pelaku tindak kekerasan di SMK swasta di Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku yang berinisal ED tersebut merupakan pemilik modal sekolah tersebut, di mana ia kerap melakukan perundungan terhadap muridnya.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menjelaskan kerja sama tersebut dibutuhkan karena lembaganya tidak memiliki wewenang untuk menindak pelaku yang termasuk kategori orang dewasa.

"Kita tidak bisa mengurusi anggota kepolisian ini, jadi kita berkoordinasi dengan Kompolnas terkait pengawasan dan pembinaan yang nanti bisa dilkukan oleh atasan langsung," kata Retno saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018). 

Baca juga: Kemendikbud Dalami Informasi Sekolah Miliki Ruang Tahanan di Batam

ED menjalankan sekolah tersebut dengan sistem semimiliter. Bahkan, terdapat sel tahanan untuk menghukum para murid dengan dalih untuk mendisiplinkan mereka.

Menurut Retno, pelaku tidak bisa memisahkan dirinya dengan identitas pekerjaannya sebagai anggota kepolisian.

"Dia (ED) juga merangkap sebagai pembina, kemudian tidak bisa membedakan dirinya yang seorang polisi dengan tidak, sehingga ketika itu terjadi dia terapkan versi semimiliter tadi, artinya ini jelas tidak dibenarkan dalam sistem sekolah," ujarnya.

Kasus ini sedang dalam proses pengusutan inspektorat dan Dinas Pendidikan di Kepulauan Riau. Mereka masih akan menggali lebih dalam, termasuk bagaimana tugas ED di kepolisian jika waktunya habis mengurus murid-murid.

Baca juga: KPAI Temukan Sekolah Swasta Semimiliter Lengkap dengan Sel Tahanan

Nantinya, hasil tersebut juga dapat menjadi masukan bagi Kompolnas untuk menindaklanjuti ED.

Korban berinisial RS (17) menerima perlakuan kasar berupa, penjemputan paksa, diborgol, dan dipukul oleh pelaku.

Setelah itu, RS dijebloskan ke "penjara" di sekolah dan kembali menerima tindak kekerasan dengan berjalan jongkok di pekarangan sekolah yang beraspal sambil diborgol.

Perundungan itu disaksikan teman korban dan tersebar melalui media sosial serta aplikasi pesan instan. Akibatnya, kini korban mengalami trauma berat.

Kompas TV Proses penerimaan peserta didik baru atau ppdb berdasarkan sistem zonasi menuai polemik di masyarakat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com