Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Dinilai Ambil Alih Fungsi MA soal PKPU Caleg Eks Napi Koruptor

Kompas.com - 09/09/2018, 17:11 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai mengambil alih fungsi Mahkamah Agung untuk menilai sah atau tidaknya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

PKPU itu terkait larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif.

Sikap Bawaslu untuk meloloskan para mantan napi kasus korupsi dinilai mengabaikan PKPU yang merupakan peraturan di bawah Undang-Undang tentang Pemilu.

Baca juga: Bawaslu: Kami Batalkan SK KPU, Bukan PKPU

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Bawaslu seharusnya tidak mengabaikan PKPU tersebut. Bawaslu sebaiknya menunda proses sengketa pencalonan anggota legislatif yang diajukan mantan terpidana napi korupsi.

"Tidak boleh ada institusi penyelenggara pemilu yang ambil alih fungsi MA dalam menguji peraturan di bawah undang-undang pemilu," ujar Titi dalam diskusi di Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Minggu (9/9/2018).

Menurut Titi, institusi yang berwenang menentukan PKPU sah atau tidak hanya Mahkamah Agung. Bawaslu tidak memiliki fungsi maupun kewenangan untuk menilai PKPU.

Baca juga: Polemik Caleg Eks Koruptor, Mahfud MD Sebut Bawaslu yang Bikin Kacau

Apalagi, menurut Titi, sudah ada keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta semua pihak menunggu hasil uji materi MA. Menurut Titi, Bawaslu RI seharusnya memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menaati keputusan DKPP itu.

"Bawaslu perlu ingatkan jajaran di bawahnya untuk sepakat dengan DKPP. Kami harap Bawaslu tertib dengan kesepakatan dan minta jajarannya menunda proses sengketa," kata Titi.

Saat ini, PKPU tersebut sedang digugat di MA. Namun, untuk sementara MA belum bisa mengeluarkan putusan terkait uji materi tersebut. Sebab, saat ini Undang-Undang Pemilu yang membawahi PKPU sedang digugat di Mahkamah Konstitusi.

Kompas TV Laporan dilakukan setelah KPU menolak pendaftaran caleg mantan napi koruptor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com