Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringati Munir, Komnas HAM Ingin 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM

Kompas.com - 07/09/2018, 14:42 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengusulkan 7 September diperingati sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia.

Tanggal tersebut merupakan tanggal kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Ia meninggal dunia dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam pada 7 September 2004.

Memasuki tahun ke-14 sejak pembunuhan tersebut, pengusutan kasus untuk menemukan dalangnya masih belum terselesaikan. Meski, Presiden Joko Widodo telah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut.

Oleh sebab itu, penetapan hari peringatan bagi para aktivis HAM dilihatnya sebagai bentuk realisasi terkecil komitmen Jokowi.

Baca juga: Presiden dan Kapolri Diminta Tak Tunda Lagi Pengungkapan Kasus Munir

"Salah satu bentuk simbolisasinya adalah menjadikan 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia," ujar Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2018).

"Paling tidak itulah komitmen paling rendah dalam konteks kasus Munir," sambung dia.

Ia pun berharap, hari itu sekaligus menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Sehingga apa yang dialami oleh Cak Munir tidak pernah dialami oleh kita semua sampai kapanpun di negeri ini," tuturnya.

Baca juga: 14 Tahun Pembunuhan Munir, Ini Pesan Setara Institute untuk Pemerintah

Seperti diketahui, telah dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mencari kebenaran kasus tersebut. Namun, dokumen yang dikumpulkan oleh anggota TPF tidak jelas keberadaannya.

Mereka bekerja saat masa pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada era pemerintahan itulah dokumen tersebut diduga hilang.

Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan, laporan hasil tim pencari fakta kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib diserahkan langsung ke Presiden SBY pada 2005.

Yusril menambahkan, tidak ada perintah dari SBY agar Sekretariat Negara mengarsipkan dokumen tersebut.

Baca juga: Aksi Kamisan ke-552 dan 14 Tahun Meninggalnya Munir...

SBY pun berkomentar. Ia menyebutkan naskah pertama diserahkan kepada SBY selaku Presiden secara simbolik.

Lalu, sisanya dibagikan ke pejabat terkait, yakni Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Menkumham, dan Sekretaris Kabinet.

Hingga kini di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, komitmen untuk mengusut kasus Munir pernah dilontarkan.

Untuk mewujudkannya, ia pun memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen teesebut.

Akan tetapi, hingga satu-satunya terpidana dalam kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto, resmi menghirup udara bebas, pencarian dokumen belum menemukan titik terang. Mantan pilot Garuda Indonesia tersebut bebas murni pada Rabu (29/8/2018).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.

Pollycarpus saat itu menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya.

Kompas TV Kepala Bidang Advokasi Kontras Putri Kanesia mengatakan meskipun Pollycarpus bebas Kontras terus menagih pemerintah untuk mengumumkan dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com