JAKARTA, KOMPAS.com -Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyoroti temuan adanya 2.357 koruptor yang masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut dia, apa yang dilakukan mereka sangat merugikan negara.
"Karena mereka dua kali. Sudah korupsi, dia masih terima gaji juga," ujar Tjahjo di Istana Presiden Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Demi menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: 2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS, KPK Salahkan Jaksa Eksekutor
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, rapat koordinasi tersebut akan dilaksanakan dalam satu atau dua pekan ke depan.
Setelah rapat koordinasi itu, pemerintah akan mengumukan keputusan mengenai PNS yang masih berstatus koruptor itu.
"Tunggu rakornya dulu, baru akan kami declare bagaimananya," ujar mantan Wakapolri itu.
Sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil. Padahal, perkara mereka sudah berkekuatan hukum tetap. Data tersebut diungkap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Data itu diperoleh BKN dari penelusuran data di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, sebanyak 317 koruptor lainnya sudah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS setelah putusan pengadilan mereka berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: KPK Minta Koruptor yang Masih Berstatus PNS Segera Dicopot
"Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," ujar Bima dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Temuan ini, kata dia, berawal pada upaya BKN melaksanakan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) tahun 2015 untuk mendapatkan data akurat, terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.
Dari penelusuran di PUPNS, ada sekitar 97.000 PNS yang tidak mengisi PUPNS tersebut. Setelah dilakukan penelusuran, mereka yang tidak mengisi PUPNS disebabkan berbagai hal, salah satunya terkait tindak pidana korupsi.