JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta komitmen kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera mencopot dan memberhentikan dengan tidak hormat aparatur sipil negara (ASN) aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi.
“Komitmen kepala daerah sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di daerah sangat krusial untuk memastikan ASN yang sudah jadi napi korupsi tidak menjabat lagi,” ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/9/2018).
Febri mengatakan, untuk pemblokiran akan berdampak pada proses kepegawaian seperti kenaikan pangkat, promosi, dan mutasi menjadi terhenti.
Baca juga: 2.357 Koruptor Masih Berstatus PNS, KPK Salahkan Jaksa Eksekutor
Namun, kata dia, pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian atau pencopotan PNS tersebut.
"Oleh karena itu, seharusnya para PPK harus segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak dengan hormat. Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi," ujar Febri.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi.
Baca juga: Data BKN, Ada 2.357 Koruptor yang Masih Berstatus PNS
Sebanyak 2.357 data PNS itu telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara.
BKN menemukan sejumlah 2.674 PNS terpidana korupsi dengan rincian 317 sudah diberhentikan tidak dengan hormat, sisanya 2.357 masih aktif sebagai PNS
"Data ini terus akan berkembang sesuai dengan validasi dan tambahan data yang kami peroleh," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).