Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Mendagri soal Pelantikan Kepala Daerah Tersangkut Korupsi, Digugat atau Dihantui Opini

Kompas.com - 04/09/2018, 16:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku dilema menyikapi kepala daerah terpilih yang tersangkut kasus korupsi.

Hingga saat ini, Tjahjo belum bisa memastikan kapal pelantikan mereka digelar.

"Kalau saya mengambil keputusan tidak melantik kepala daerah terpilih yang bermasalah secara hukum, maka saya bisa digugat ke PTUN. Sedangkan kalau dilantik, maka akan ada dihantui opini publik. Jadi, belum diambil putusan," kata Tjahjo di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Baca juga: Rabu, Presiden Jokowi Lantik 8 Pasangan Gubernur-Wagub

Secara pribadi, Tjahjo ingin wakil kepala daerah terpilih dilantik terlebih dulu jika kepala daerahnya ditahan karena kasus dugaan korupsi.

"Misalnya, kepala daerah yang kena, wakilnya dulu dilantik. Inginnya loh ya. Yang sedang ditahan belum ada proses, ya berarti menunggu," katanya.

Pemerintah baru akan melantik delapan pasangan kepala daerah terpilih pada Rabu (5/9/2018) besok.

Baca juga: ICW Desak Penanganan Kasus Korupsi Kepala Daerah Terpilih Dipercepat

Mereka bisa dilantik karena tidak ada gugatan hasil pilkada 2018 lalu.

Untuk pelantikan tahap II akan digelar antara 17 September sampai 27 September.

"Tahap kedua II seperti NTB, Kaltim, Sumsel," ujar Tjahjo.

Setidaknya ada tiga kepala daerah terpilih di Pilkada 2018 yang tersangkut kasus korupsi. Ketiganya, yakni Syahri Mulyo di Kabupaten Tulungagung, Ahmad Hidayat Mus di Provinsi Maluku Utara, dan Nehemia Wospakrik di Kabupaten Biak Numfor.

Baca juga: Ketua KPK: Bayangkan, Sudah Tersangka, tetapi Dilantik Jadi Kepala Daerah

Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juni 2018. Ia diduga menerima suap dari kontraktor Susilo Prabowo terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Sementara pada Maret 2018 lalu, Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

Kasus suap yang menjerat Ahmad Hidayat terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Sedangkan, Nehemia Wospakrik diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Biak Numfor sejak tahun 2011.

Nehemia terjerat kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Ketua DPRD Biak Numfor, saat ia menjabat Ketua DPRD Biak Numfor periode 2004-2014.

Namun, kasusnya masih belum menemukan kejelasan hingga delapan tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com