Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkat Direktorat Tindak Pidana Siber, Seorang Mahasiswa Lepas dari Jerat Hukum Australia

Kompas.com - 29/08/2018, 07:46 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AS berhasil terbebas dari jerat hukuman penjara di Australia berkat upaya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sebuah surat dari Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian di Australia menyebutkan telah terjadi penangkapan dan persidangan terhadap AS.

Ia diduga menerima barang hasil kejahatan yang dibeli menggunakan kartu kredit milik warga negara Australia. Pengadilan pun mendakwakan sembilan tuduhan penipuan terhadap AS.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Data Kartu Kredit Nasabah Bank di Australia

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti surat tersebut.

"Setelah kita menginterograsi, kami melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa barang-barang itu diminta untuk dikirim ke Indonesia dengan menggunakan beberapa proxy untuk mengaburkan identitas, sampai kita menemukan Dedek di Bandung dan Adhitya di Yogyakarta," tutur Albertus di Kantor Bareskrim, Gambir, Selasa (28/8/2018).

Kedua tersangka berinisial DSC dan AR melakukan pencurian data kartu kredit nasabah di Australia. Hal itu dilakukan melalui link yang dikirimkan lewat surel kepada nasabah.

Baca juga: Kronologi Tertangkapnya 2 Mahasiswa Pencuri Data Kartu Kredit WN Australia

Data kartu kredit tersebut kemudian mereka gunakan untuk berbelanja di beberapa situs e-commerce.

Keduanya ternyata memanfaatkan AS yang tinggal di Australia untuk menerima dan mengirim barang perbelanjaan tersangka ke Indonesia. AS kenal dengan salah satu tersangka, AR, lewat media sosial.

Pengungkapan tersebut langsung diteruskan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber ke pengadilan di Australia terkait kasus AS.

"Setelah terungkap kasus ini, melalui hubungan police to police, Bareskrim Polri dengan Kepolisian Australia, kami sampaikan bahwa kami telah menangkap pelaku. Itu pun sudah disampaikan ke pengadilan sehingga putusan pengadilan bisa (diringankan)," tutur dia.

Baca juga: Cantumkan PIN Kartu Kredit Saat Bayar Kopi, Wanita Ini Rugi Rp 107 Juta

Pada akhirnya, berkat kerja sama berbagai pihak, AS berhasil lolos dari tuduhan tindak pidana yang tidak dilakukannya. Meski, ia masih harus membayar denda.

"Yang bersangkutan tetap ditenda dan itu cukup berat, karena yang bersangkutan juga masih mahasiswi," ujarnya.

Sementara itu, kedua tersangka sudah ditangkap. Pelaku berinisial AR ditangkap di sebuah asrama di Sleman, Yogyakarta, pada 6 Juni 2018. Sementara itu, tersangka DSC ditangkap di rumahnya, di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal yang sama.

Baca juga: Burung Gagak di Jepang Curi Kartu Kredit untuk Beli Tiket Kereta

Para pelaku telah melakukan tindakan tersebut selama kurang lebih dua tahun. Dalam kurun waktu itu, mereka berhasil mendapatkan 4.000 data kartu kredit. Kerugian yang diakibatkan ditaksir mencapai 20.000 dollar Australia.

Kedua pelaku terancam didakwa pasal berlapis dengan hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar.

Kompas TV Polisi meringkus empat pria yang tergabung dalam sindikat penipuan dan pembobolan kartu kredit.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com