JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AS berhasil terbebas dari jerat hukuman penjara di Australia berkat upaya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sebuah surat dari Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian di Australia menyebutkan telah terjadi penangkapan dan persidangan terhadap AS.
Ia diduga menerima barang hasil kejahatan yang dibeli menggunakan kartu kredit milik warga negara Australia. Pengadilan pun mendakwakan sembilan tuduhan penipuan terhadap AS.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Data Kartu Kredit Nasabah Bank di Australia
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti surat tersebut.
"Setelah kita menginterograsi, kami melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa barang-barang itu diminta untuk dikirim ke Indonesia dengan menggunakan beberapa proxy untuk mengaburkan identitas, sampai kita menemukan Dedek di Bandung dan Adhitya di Yogyakarta," tutur Albertus di Kantor Bareskrim, Gambir, Selasa (28/8/2018).
Kedua tersangka berinisial DSC dan AR melakukan pencurian data kartu kredit nasabah di Australia. Hal itu dilakukan melalui link yang dikirimkan lewat surel kepada nasabah.
Baca juga: Kronologi Tertangkapnya 2 Mahasiswa Pencuri Data Kartu Kredit WN Australia
Data kartu kredit tersebut kemudian mereka gunakan untuk berbelanja di beberapa situs e-commerce.
Keduanya ternyata memanfaatkan AS yang tinggal di Australia untuk menerima dan mengirim barang perbelanjaan tersangka ke Indonesia. AS kenal dengan salah satu tersangka, AR, lewat media sosial.
Pengungkapan tersebut langsung diteruskan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber ke pengadilan di Australia terkait kasus AS.
"Setelah terungkap kasus ini, melalui hubungan police to police, Bareskrim Polri dengan Kepolisian Australia, kami sampaikan bahwa kami telah menangkap pelaku. Itu pun sudah disampaikan ke pengadilan sehingga putusan pengadilan bisa (diringankan)," tutur dia.
Baca juga: Cantumkan PIN Kartu Kredit Saat Bayar Kopi, Wanita Ini Rugi Rp 107 Juta
Pada akhirnya, berkat kerja sama berbagai pihak, AS berhasil lolos dari tuduhan tindak pidana yang tidak dilakukannya. Meski, ia masih harus membayar denda.
"Yang bersangkutan tetap ditenda dan itu cukup berat, karena yang bersangkutan juga masih mahasiswi," ujarnya.
Sementara itu, kedua tersangka sudah ditangkap. Pelaku berinisial AR ditangkap di sebuah asrama di Sleman, Yogyakarta, pada 6 Juni 2018. Sementara itu, tersangka DSC ditangkap di rumahnya, di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal yang sama.
Baca juga: Burung Gagak di Jepang Curi Kartu Kredit untuk Beli Tiket Kereta
Para pelaku telah melakukan tindakan tersebut selama kurang lebih dua tahun. Dalam kurun waktu itu, mereka berhasil mendapatkan 4.000 data kartu kredit. Kerugian yang diakibatkan ditaksir mencapai 20.000 dollar Australia.
Kedua pelaku terancam didakwa pasal berlapis dengan hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.