Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi PLTU Riau-1, KPK Dalami Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir

Kompas.com - 27/08/2018, 19:39 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami keterlibatan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penyidik KPK masih membutuhkan keterangan Dirut PLN tersebut kepentingan penyidik KPK. Menurut Febri, peran PLN tidak mungkin dipisahkan dengan proyek PLTU Riau-1.

“Yang pasti bagaimana peran yang bersangkutan sebagai Dirut PLN jadi salah satu perhatian bagi KPK disini. Karena PLN sebagai entitas yang tidak mungkin dipisahkan dari kerjasama proyek PLTU Riau-1 ini,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Febri mengatakan, penyidik KPK masih menelusuri sejumlah barang bukti elektronik yang berhasil diamankan KPK dari rumah Sofyan dan ruang kantor di PLN.

Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, KPK Sita Ponsel Dirut PLN Sofyan Basir

Febri menambahkan, KPK masih mendalami peran yang dilakukan Sofyan saat menjadi Dirut PLN.

“Tentu kami akan lihat apa yang dilakukan saksi saat jadi Dirut PLN dan bagaimana penunjukan perusahaan. Dan bagaiamana pertemuan dengan tersangka-tersangka lain itu jadi poin yang diperhatikan penyidik,” ujar Febri.

Febri melanjutkan, Penyidik KPK tak menutup kemungkinan akan memanggil Sofyan untuk kepentingan melengkapi berkas perkara tersangka Idrus Marham.

Meski demikian, Febri tak menjelaskan kapan penyidik KPK akan memanggil Dirut PLN tersebut.

“Kalau dibutuhkan, tentu dibutuhkan untuk tersangka IM (Idrus Marham) tentu akan kami lakukan (pemanggilan). Nanti tentu akan kami panggil, tapi kapan waktunya nanti kami informasikan,” kata Febri.

Baca juga: Sofyan Basir Dicecar KPK soal Jabatan Dirut PLN hingga Proses Penunjukkan Langsung PLTU Riau-1


Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga berperan dalam mendorong terlaksananya kontrak kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1 dan pemberian suap dari pelaksana proyek.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Idrus diduga berperan dalam mendorong agar dilakukan proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU.

Sebelum Idrus, KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.

Menurut Basaria, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.

Kompas TV Pemanggilan ini merupakan upaya pendalaman kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com