JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebutkan, pihaknya menemukan satu bakal calon legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Bacaleg tersebut maju dalam Pemilu 2019 untuk DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi atas ditemukannya laporan terhadap satu bakal caleg DPRD Kota Kupang. Menurut laporan, beliau merupakan mantan pelaku kejahatan seksual kepada anak," kata Wahyu saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (8/8/2018).
Baca juga: 33 Bacaleg di Gunung Kidul Gagal dalam Seleksi Tahap Pertama
Meskipun salinan putusan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh bacaleg tersebut sudah ada, kata Wahyu, pihaknya tetap melakukan klarifikasi terhadap status kasus tersebut.
Sebab, KPU menemukan adanya indikasi bacaleg mengubah data kasus.
"Karena menurut si caleg ini, menyebut korban pemerkosaan itu usianya 18 tahun. Tapi ada data lain, yang menyatakan bahwa korban itu usianya 15 tahun. Jadi, ada indikasi itu diubah," jelas Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
Baca juga: Yusuf Supendi Meninggal, PDI-P Bisa Cari Bacaleg Pengganti
Jika ternyata usia korban 18 tahun, maka sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, maka kejahatan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Tapi, jika usia korban 15 tahun, maka kejahatan itu dapat disebut sebagai kejahatan seksual terhadap anak. Jika terbukti bersalah, bacaleg akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Sikap kami jelas. Jika memang dia terbukti melakukan tindakan perkosaan terhadap seorang perempuan berusia 15 tahun, maka KPU menafsirkan, beliau melakukan kejahatan seksual kepada anak," jelas Wahyu.
Baca juga: Mediasi Sengketa Pendaftaran Bacaleg Partai Hanura Digelar Pekan Ini
"Artinya, pencalonan beliau sebagai bakal caleg tidak memenuhi syarat (TMS)," imbuhnya.
Diketahui, bacaleg bernama Heri Kadja dan merupakan kader Partai Demokrat. Ia tercatat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang.
Larangan mantan pelaku kejahatan seksual untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) diatur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018. Dalam Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa mantan pelaku kejahatan seksual kepada anak dilarang menjadi caleg DPRD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.