Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Telusuri Kebenaran Kasus Bacaleg Mantan Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak

Kompas.com - 09/08/2018, 12:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebutkan, pihaknya menemukan satu bakal calon legislatif (bacaleg) yang merupakan mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Bacaleg tersebut maju dalam Pemilu 2019 untuk DPRD Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi atas ditemukannya laporan terhadap satu bakal caleg DPRD Kota Kupang. Menurut laporan, beliau merupakan mantan pelaku kejahatan seksual kepada anak," kata Wahyu saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (8/8/2018).

Baca juga: 33 Bacaleg di Gunung Kidul Gagal dalam Seleksi Tahap Pertama

Meskipun salinan putusan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh bacaleg tersebut sudah ada, kata Wahyu, pihaknya tetap melakukan klarifikasi terhadap status kasus tersebut.

Sebab, KPU menemukan adanya indikasi bacaleg mengubah data kasus.

"Karena menurut si caleg ini, menyebut korban pemerkosaan itu usianya 18 tahun. Tapi ada data lain, yang menyatakan bahwa korban itu usianya 15 tahun. Jadi, ada indikasi itu diubah," jelas Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Baca juga: Yusuf Supendi Meninggal, PDI-P Bisa Cari Bacaleg Pengganti

Jika ternyata usia korban 18 tahun, maka sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, maka kejahatan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Tapi, jika usia korban 15 tahun, maka kejahatan itu dapat disebut sebagai kejahatan seksual terhadap anak. Jika terbukti bersalah, bacaleg akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sikap kami jelas. Jika memang dia terbukti melakukan tindakan perkosaan terhadap seorang perempuan berusia 15 tahun, maka KPU menafsirkan, beliau melakukan kejahatan seksual kepada anak," jelas Wahyu.

Baca juga: Mediasi Sengketa Pendaftaran Bacaleg Partai Hanura Digelar Pekan Ini

"Artinya, pencalonan beliau sebagai bakal caleg tidak memenuhi syarat (TMS)," imbuhnya.

Diketahui, bacaleg bernama Heri Kadja dan merupakan kader Partai Demokrat. Ia tercatat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kupang. 

Larangan mantan pelaku kejahatan seksual untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) diatur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018. Dalam Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa mantan pelaku kejahatan seksual kepada anak dilarang menjadi caleg DPRD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kompas TV Berikut adalah tiga berita terpopuler hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com