JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut pertemuan pihaknya dengan sembilan sekjen partai politik pendukung Jokowi, Selasa (7/8/2018), bukan pertemuan tertutup.
Arief mengklaim, pihaknya terbuka terhadap siapa saja terkait Pemilu 2019.
"Kami terbuka, siapapun boleh nanya apapun sepanjang tentang PKPU (Peraturan KPU), tahapan pemilu, dan tata cara (pemilu)," kata Ketua Komisioner KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).
Baca juga: Konsultasikan Rencana Pendaftaran, 9 Sekjen Partai Koalisi Pendukung Jokowi ke KPU
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor KPU itu, kata Arief, sembilan sekjen partai berdiskusi dengan KPU terkait hal-hal teknis pendaftaran capres-cawapres.
Mereka meminta penjelasan KPU mengenai PKPU, alur pendaftaran, hingga jumlah pendukung yang boleh dibawa capres-cawapres saat pendaftaran.
Perihal pertemuan itu tak terbuka untuk awak media, klaim Arief, lantaran terbatasnya ruangan yang digunakan. Arief menuturkan, tak ada rahasia yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
"Komisioner yang hadir hari itu ikut pertemuan, enggak ada membicarakan sesuatu yang rahasia," tegasnya.
Sebelumnya, sembilan sekjen parpol pendukung Jokowi bertandang ke lokasi pendaftaran capres-cawapres di kantor KPU, Selasa (7/8/2018).
Mereka yang hadir adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus, Sekjen NasDem Johnny G Plate, Sekjen PPP Arsul Sani, Sekjen Hanura Harry Lontung Siregar.
Selain itu, ada pula sekjen dari partai koalisi nonparlemen, yaitu Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sebelumnya, mengkritisi pertemuan KPU dan sembilan sekjen parpol pendukung Jokowi. Pertemuan tersebut disebut tertutup dan KPU dianggap tak menjunjung asas netralitas.
Baca juga: 9 Sekjen Partai Koalisi Jokowi Pamer Kaos untuk Dukung Jokowi
ACTA menilai pertemuan itu melanggar asas keterbukaan publik yang diatur dalam Pasal 6 huruf d Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Jika KPU tak membuka informasi terkait pertemuan tersebut ke publik dalam kurun waktu tiga hari, ACTA berencana melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.