JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Maluku Utara, Kamis (26/7/2018).
Gugatan dilayangkan oleh pemohon pasangan calon Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali.
Dalam permohonan gugatannya, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum AH Wakil Kamal meminta mahkamah mendiskualifikasi pasangan calon nomor 1, yakni Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar.
Tak hanya itu, pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang.
Baca juga: Calon Gubernur Tersangka KPK Raih Suara Terbanyak di Maluku Utara
Kamal menyatakan, pasangan calon Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar melakukan serangkaian kecurangan.
Selain itu, pihaknya mempermasalahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Ahmad Hidayat Mus.
Menurut Kamal, SKCK Ahmad Mus seharusnya diterbitkan oleh Polda Maluku Utara. Namun, nyatanya SKCK tersebut diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
"Mengajukan SKCK di Polda Maluku Utara, tapi tidak keluar karena sedang tersandung kasus korupsi. Akhirnya mengajukan di Polda Metro Jaya," kata Kamal saat menjelaskan permohonan gugatan kliennya.
Baca juga: Diduga Curang, Kemenangan Ahmad Hidayat Mus di Maluku Utara Diminta Dibatalkan
Tidak hanya itu, kata Kamal, ada dugaan Ahmad Mus memiliki kartu tanda penduduk (KTP) ganda.
Sebab, Kamal mengajukan SKCK di Polda Metro Jaya, namun mencoblos di TPS 1 Desa Gela, Kabupaten Kepulauan Talibu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses kasus Ahmad Mus. Ia diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong tahun 2009.
Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar memperoleh suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.