Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta KPK Percepat Proses Hukum Kasus Calon Kepala Daerah Pemenang Pilkada

Kompas.com - 09/07/2018, 16:41 WIB
Moh Nadlir,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses hukum calon kepala daerah pemenang Pilkada 2018, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. 

"Kepada pimpinan KPK tolong kepala daerah yang menang, yang dia statusnya tersangka, kalau cukup bukti dan tidak dalam konotasi 'kami intervensi' dipercepat proses hukumnya," kata Tjahjo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (9/7/2018). 

Baca juga: Apa Jokowi Melantik Gubernur Malut Terpilih dari Balik Jeruji KPK?

Menurut Tjahjo, permintaan itu ia layangkan kepada KPK demi menghindari hal serupa, ketika era Mendagri Gamawan Fauzi, yakni pelantikan calon kepala daerah pemenang Pilkada di dalam penjara.

"Kami tidak ingin seperti jaman dulu dilantik di lembaga pemasyarakatan (LP) kan enggak enak," kata dia. 

Meski, kata Tjahjo, di dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 diatur bahwa calon kepala daerah berstatus tersangka tetap harus dilantik.

Aturan tersebut termaktub dalam pasal 164 ayat 6, 7, dan 8 dalam UU Pilkada.

"UU mengatakan sepanjang kepala daerah yang menang Pilkada belum mempunyai hukum tetap, tetap harus dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap, baik di tingkat pertama, tingkat banding, atau tingkat kasasi," kata dia.

Adapun calon kepala daerah berstatus tersangka yang unggul di Pilkada antara lain, pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar.

Ahmad Hidayat Mus meraih suara terbanyak di Pilkada Maluku Utara 2018.

Sayangnya, Ahmad Hidayat Mus justru kini menjadi tahanan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong Tahun 2009.

Tak berbeda, pasangan Syahri Mulyo - Maryoto Bhirowo juga telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Tulungagung 2018.

Meski menang, Syahri Mulyo saat ini justru menjadi pesakitan KPK. Syahri ditetapkan sebagai tersangka suap pada awal Juni usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com