Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Zulkifli, Jika Banyak Eks Koruptor "Nyaleg", DPR Bisa Dituduh Sarang Penyamun

Kompas.com - 03/07/2018, 15:36 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kini menghormati peraturan KPU yang melarang mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif.

Dulu, ia menolak keras aturan tersebut karena menganggap bertentangan dengan UU Pemilu. Selain itu, menurut dia, hanya putusan pengadilan yang bisa mencabut hak politik seseorang.

Kini, sikap Zulkifli berubah lantaran aturan itu sudah dipublikasikan KPU dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Kita hormati saja KPU. Sudahlah jadi kan itu," ucap Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Baca juga: Jokowi Diminta Tegur Menkumham soal PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Zulkifli kini merasa aturan tersebut ada baiknya, terutama untuk citra DPR. Mereka yang pernah terlibat korupsi dapat dicegah menjadi wakil rakyat.

"Karena saya dengar banyak juga yang begitu (mantan koruptor) mau didaftarkan. Nanti DPR jadi sasaran lagi kan. Belum maju sudah jadi sasaran. 'Wah, DPR sarang penyamun', kan gitu," ujar Zulkifli.

Setelah KPU mempublikasikan PKPU tersebut, muncul wacana penggunaan hak angket di Komisi II DPR.

Baca juga: Jokowi Sebut KPU Berwenang Terbitkan Aturan Sendiri

Zulkifli mengatakan, wacana itu berlebihan. Menurut dia, semua pihak harus menghormati KPU meski PKPU tersebut belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan aturan tersebut, Zulkifli menyarankan menempuh jalur yang ada seperti mengadu ke Bawaslu.

"Nah, kita ikuti saja itu. Nanti biar publik menilai. Kalau orang sudah menilai terpidana berat, kemudian dipaksakan untuk menjadi caleg, saya kira nanti publik akan menilai partai ini pro pemberantasan korupsi atau tidak," ucap Zulkifli.

Ketika ditanya apakah ada mantan koruptor yang akan mendaftar menjadi caleg lewat PAN, ia menjawab, sampai saat ini belum ada.

"Sampai saat ini belum ada yang daftar. Mungkin takut sama PAN. Hee. hee..," ucap dia.

DPR, pemerintah dan Bawaslu sebelumnya menolak PKPU tersebut.

Baca juga: PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg, dari Sikap Jokowi hingga Ancaman Angket DPR

PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memperbolehkan mantan koruptor menjadi caleg sepanjang yang bersangkutan mengumumkan status hukumnya.

Meski demikian, KPU tetap bertahan. KPU menyarankan mereka yang dirugikan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamag Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Maju Pilkada Jakarta, Anies Disarankan Jaga Koalisi Perubahan

Nasional
Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Bareskrim Periksa Pihak OJK, Usut soal Akta RUPSLB BSB Palsu

Nasional
Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Kemenkominfo Sebut Layanan Keimigrasian Mulai Kembali Beroperasi Seiring Pemulihan Sistem PDN

Nasional
Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Indonesia Sambut Baik Keputusan Armenia Akui Palestina sebagai Negara

Nasional
Tanggapi Survei Litbang 'Kompas', Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Tanggapi Survei Litbang "Kompas", Ketum Golkar Yakin Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Lebih Baik

Nasional
Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Dispenad Bantah Mobil Berpelat Dinas TNI AD di Markas Sindikat Uang Palsu Milik Kodam Jaya

Nasional
Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Berikan Dampak Perekonomian, Pertamina Pastikan Hadir di MotoGp Grand Prix of Indonesia 2024

Nasional
Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Sejumlah Elite Partai Golkar Hadiri Ulang Tahun Theo Sambuaga

Nasional
Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Soal Pengalihan Kuota Tambahan Haji Reguler ke Haji Khusus, Timwas DPR RI: Kemenag Perlu Mengkaji Ulang

Nasional
Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji 'Ilegal'

Rapat dengan Kemenag, Timwas Haji DPR Soroti Masalah Haji "Ilegal"

Nasional
Merespons Survei Litbang 'Kompas', Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Merespons Survei Litbang "Kompas", Cak Imin Minta DPR Tak Berpuas Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com