Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RKUHP, Berlaku Kadaluwarsa Penuntutan Terkait Tindak Pidana Terhadap HAM

Kompas.com - 26/06/2018, 16:49 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam tak sepakat jika ketentuan mengenai tindak pidana terhadap HAM diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Anam, masuknya ketentuan tindak pidana terhadap HAM dalam RKUHP akan menghilangkan kekhususan yang dimiliki oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM).

Salah satunya terkait berlakunya kedaluwarsa penuntutan.

Baca juga: Jokowi Segera Bertemu Pimpinan KPK Bahas Polemik RKUHP

"Kalau di UU Pengadilan HAM dengan jelas dikatakan bahwa kedaluwarsa itu tidak ada. Jadi tidak mengenal kedaluwarsa untuk pengadilan HAM berat. Sedangkan di KUHP mengenal kedaluwarsa," ujar Anam saat dihubungi, Selasa (26/6/2018).

Dengan berlakunya kedaluwarsa, maka suatu kasus pidana terhadap HAM tidak dapat diproses secara hukum bila telah melewati batas waktu tertentu.

Misalnya, kewenangan penuntutan dinyatakan gugur setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak Pidana yang diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Anam menjelaskan, berlakunya ketentuan kedaluwarsa secara jelas diatur dalam pasal 144 RKUHP. Kemudian, pada pasal 148 ayat (3) disebutkan bahwa pengecualian bagi pemberlakukan kedaluwarsa.

Namun, pengecualian kedaluwarsa hanya berlaku bagi tindak pidana tertentu, bukan tindak pidana khusus seperti tindak pidana terhadap HAM.

Baca juga: Kodifikasi RKUHP Dinilai Timbulkan Dualisme hingga Kemunduran Hukum

"Pidana tertentu itu bukan tindak pidana khusus. Pidana tertentu di KUHP itu misalnya pidana pelayaran dan pidana penyalahgunaan jabatan. RKUHP sendiri menyebut pidana HAM berat sebagai salah satu pidana khusus. Dia tidak diatur dalam bab tindak pidana tertentu," kata Anam.

Berdasarkan draf RKUHP per 28 Mei 2018, tindak pidana berat terhadap HAM diatur dalam bab Tindak Pidana Khusus Pasal 680 sampai 683.

Bentuk pelanggaran HAM yang diatur mencakup genosida, serangan meluas dan sistematis terhadap warga sipil, tindak pidana dalam konflik bersenjata atau perang, dan agresi.

Kompas TV Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU KUHP yang menurut KPK akan melemahkan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com