Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Meringankan Tahu Ada Tim Sebelas yang Dibentuk Bupati Kukar

Kompas.com - 30/05/2018, 13:53 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Darma Gumawan, membenarkan adanya tim sebelas yang dibentuk oleh Bupati Kukar Rita Widyasari.

Menurut Darma, tim tersebut adalah anggota tim sukses yang dibentuk oleh Rita Widyasari.

Hal itu dikatakan Darma saat dihadirkan sebagai saksi meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/5/2018). Darma bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin.

"Saya pernah dengar, itu adalah tim sukses bupati, terdakwa satu (Rita). Selepas itu saya enggak tahu," kata Darma.

Baca juga: KPK Telusuri Peran Tim 11, Pengatur Proyek untuk Bupati Kukar Rita Widyasari

Darma menyebut sejumlah nama yang diketahui sebagai anggota tim sebelas. Salah satunya, Darma menyebut nama terdakwa dua, yakni Khairudin.

Dalam persidangan, Darma mengaku seringkali ditugaskan sebagai panitia lelang berbagai proyek di Pemkab Kukar. Proyek yang dikerjakan dari berbagai kedinasan, seperti Dinas Sosial hingga Badan Lingkungan Hidup Daerah.

Namun, menurut Darma, tidak pernah ada permintaan uang dari Rita maupun tangan kanannya di tim sebelas. Menurut dia, semua proses lelang berjalan sesuai prosedur.

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, Rita dan Khairudin membantah adanya pembentukan tim sebelas.

Baca: Bupati Kukar Rita Widyasari Bantah Ada Tim 11 untuk Mengatur Proyek

Dalam kasus ini, Rita Widyasari didakwa menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima.

Selain itu, Rita didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar. Menurut jaksa, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Proses penerimaan uang juga melibatkan beberapa anggota tim sebelas.

Kompas TV Bupati Kutai Kartanegara non aktif menjalan sidang dakwaan atas kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com