JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik usulan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian soal penetapan status organisasi teroris dalam memberantas terorisme.
Hal itu disampaikan Fadli menanggapi keinginan Tito agar pengadilan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diberi kewenangan menetapkan suatu organisasi sebagai organisasi teroris.
Dengan demikian, Polri dapat menindak anggota organisasi tersebut.
Namun, menurut Fadli, tanpa dimasukannya kewenangan tersebut dalam Undang-Undang Antiterorisme yang baru, pengadilan sudah berwenang menetapkan suatu organisasi sebagai organisasi teroris jika terbukti.
"Lho, harus diajukan dong melalui proses pengadilan. Saya kira kalau ada yang menuntut, proses pengadilan bisa, tidak harus undang-undang kan," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
"Kalau ada yang melaporkan, dan meminta misalnya sebuah organisasi, kan bisa saja," kata dia.
Baca juga: Fadli Zon Tak Setuju Usul Kapolri soal Penindakan WNI dari Suriah
Lagipula, menurut Fadli, usulan Tito itu percuma lantaran organisai seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) tidak terdaftar dalam administrasi kenegaraan.
"Kalau enggak terdaftar, tak punya bentuk, kan juga percuma kan kalau dilarang," ucap politisi Partai Gerindra itu.
Tito sebelumnya berharap ada aturan yang dapat menetapkan suatu organisasi sebagai organisasi teroris yang terlarang. Hal itu sudah diatur di negara lain.
Kapolri mengatakan, dalam persidangan, organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sudah berkali-kali disebut terlibat dalam rentetan aksi teror di Indonesia.
Kapolri memberi contoh, misalnya, lewat penetapan pengadilan atau oleh BNPT, organisasi tersebut dinyatakan sebagai kelompok teroris dan terlarang di Indonesia.
Dengan penetapan tersebut, Polri kemudian bisa melakukan penindakan mereka yang terlibat organisasi itu.
"Ada pasal yang kami kehendaki, siapa pun yang membantu, tergabung, kita bisa proses pidana mereka," kata Kapolri