Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa, Anggota DPRD Kebumen Tersangka Suap Minta Maaf

Kompas.com - 11/05/2018, 13:30 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari, tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen, menyampaikan pesan kepada masyarakat setelah diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat(11/5/2018).

“Sampaikan kepada masyarakat Kebumen, bahwa manusia tidak ada yang tidak salah. Apabila ada kesalahan saya saat menjalankan tugas, baik yang saya nyatakan dan yang saya sembunyikan, saya mohon maaf,” ucapnya setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Baca juga: KPK Tahan Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari

Dian Lestari keluar dari gedung KPK sekitar pukul 10.48. Dia juga mengatakan, bahwa kondisinya sekarang menjadi lebih baik.

“Saya disini, alhamdulillah, bisa menunaikan ibadah yang lebih sempurna daripada yang kemarin,” ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Dian diduga secara bersama sama dengan anggota DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Andi Pandowo, menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo dan Basikun Suwandin.

Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari sebagai Tersangka

Kasus ini terkait revisi APBD Kebumen tahun 2016.

Saat itu, DPRD meminta penganggaran pokok pikiran DPRD atau Pokir DPRD hingga disepakati sebesar Rp 10,5 miliar.

Anggaran untuk Komisi A adalah sebesar Rp 1,95 miliar yang dituangkan dalam kegiatan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen.

Masing-masing untuk program wajib belajar 9 tahun, pengadaan buku dan alat tulis senilai Rp 1,1 miliar.

Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi dalam Dugaan Suap Proyek di Kebumen

Kemudian, program pendidikan menengah sebesar Rp 100 juta. Selain itu, program pengadaan alat praktik dan peraga siswa sebesar Rp 750 juta.

Diduga, fee yang diminta 10 persen dari alokasi anggaran.

Dian Lestari bertugas untuk mengurus dan mencairkan fee kepada pihak yang menjadi pelaksana proyek.

Menurut KPK, Basikun Suwandin diduga telah memberikan uang Rp 60 juta kepada Dian Lestari, sebagai bagian fee atas pengadaan buku dari anggaran Pokir DPRD.

Dian disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Salah satu proyek yang dibagi - bagikan bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com