JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari, tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen, menyampaikan pesan kepada masyarakat setelah diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat(11/5/2018).
“Sampaikan kepada masyarakat Kebumen, bahwa manusia tidak ada yang tidak salah. Apabila ada kesalahan saya saat menjalankan tugas, baik yang saya nyatakan dan yang saya sembunyikan, saya mohon maaf,” ucapnya setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Baca juga: KPK Tahan Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari
Dian Lestari keluar dari gedung KPK sekitar pukul 10.48. Dia juga mengatakan, bahwa kondisinya sekarang menjadi lebih baik.
“Saya disini, alhamdulillah, bisa menunaikan ibadah yang lebih sempurna daripada yang kemarin,” ucapnya.
Diketahui, dalam kasus ini, Dian diduga secara bersama sama dengan anggota DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Andi Pandowo, menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo dan Basikun Suwandin.
Baca juga: KPK Tetapkan Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari sebagai Tersangka
Kasus ini terkait revisi APBD Kebumen tahun 2016.
Saat itu, DPRD meminta penganggaran pokok pikiran DPRD atau Pokir DPRD hingga disepakati sebesar Rp 10,5 miliar.
Anggaran untuk Komisi A adalah sebesar Rp 1,95 miliar yang dituangkan dalam kegiatan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen.
Masing-masing untuk program wajib belajar 9 tahun, pengadaan buku dan alat tulis senilai Rp 1,1 miliar.
Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi dalam Dugaan Suap Proyek di Kebumen
Kemudian, program pendidikan menengah sebesar Rp 100 juta. Selain itu, program pengadaan alat praktik dan peraga siswa sebesar Rp 750 juta.
Diduga, fee yang diminta 10 persen dari alokasi anggaran.
Dian Lestari bertugas untuk mengurus dan mencairkan fee kepada pihak yang menjadi pelaksana proyek.
Menurut KPK, Basikun Suwandin diduga telah memberikan uang Rp 60 juta kepada Dian Lestari, sebagai bagian fee atas pengadaan buku dari anggaran Pokir DPRD.
Dian disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.