Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Abdul Hakim Garuda Nusantara Dimakamkan Usai Shalat Jumat

Kompas.com - 04/05/2018, 09:42 WIB
Bayu Galih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  Abdul Hakim Garuda Nusantara meninggal dunia pada Jumat (4/5/2018) pagi ini.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfiwanati mengatakan, rencananya jenazah Abdul Hakim Garuda Nusantara akan dimakamkan setelah shalat Jumat.

"Dimakamkan di pemakaman, Kober Kemang Pratama 3. Kira-kira pukul 13.00 WIB," ujar Asfinawati saat dihubungi Jumat.

Saat ini, jenazah Abdul Hakim Garuda Nusantara disemayamkan di rumah duka, Kemang Pratama Regensi Blok M-8, Jalan Kumala 1, Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Asfinawati, almarhum yang pernah menjabat direktur YLBHI itu tutup usia setelah menderita penyakit stroke sejak lama.

Baca juga: Mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara Tutup Usia

Abdul Hakim Garuda Nusantara terpilih sebagai ketua Komnas HAM untuk periode 2002-2007. Sebelumnya, dia dikenal sebagai advokat yang aktif bergerak dalam isu hak asasi manusia.

Selain itu, Abdul Hakim Garuda Nusantara juga tercatat pernah aktif di sejumlah lembaga masyarakat sipil, seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).

Dia juga tercatat pernah menjadi advokat dan direktur YLBHI yang menangani kasus besar, seperti peristiwa Tanjung Priok 1984 dan Peristiwa 27 Juli 1996.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com