Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan PNS Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Kompas.com - 02/05/2018, 21:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan kepala daerah untuk mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan dinas jelang lebaran.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan untuk mudik lebaran, rawan akan konflik kepentingan.

"Untuk menghindari adanya konflik kepentingan dalam penggunaan wewenang atau posisi, maka kami mengimbau agar pada pimpinan instansi tidak mengizinkan para pegawainya untuk menggunakan fasilitas dinas," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Baca juga : Tahun Ini, PNS Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Febri menegaskan aparatur sipil negara harus memisahkan konteks penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi dan fasilitas negara atau dinas. Sebab, fasilitas negara ditujukan untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan.

"Ini satu hal mendasar kalau bicara soal pencegahan korupsi, kita tidak bisa kompromi hal seperti ini," ujarnya.

KPK berharap agar pimpinan instansi dan lembaga pemerintahan bisa bersikap tegas agar pegawainya tak menyalahgunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca juga : Cadillac Fleetwood, Mobil Dinas Terakhir Soekarno

KPK juga mengingatkan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga tegas melarang penggunaan mobil dinas ini. KPK meminta agar pemerintah menghormati prinsip pencegahan korupsi.

"Karena (kebijakan menggunakan mobil dinas untuk mudik) sedang disusun, tentu KPK perlu mengingatkan ada prinsip dasar yang harus dihormati bersama kalau kita bicara pencegahan korupsi," ujar Febri.

Menurut dia, apabila pihak terkait bersikap kompromistis dalam melihat konteks fasilitas pribadi dan negara, maka akan berisiko terhadap upaya pencegahan korupsi itu sendiri.

Pemerintah beri izin  

Seperti yang diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengubah aturan pemakaian mobil dinas bagi pegawai negeri sipil saat mudik lebaran.

Pada lebaran tahun sebelumnya, PNS dilarang menggunakan mobil dinas saat pulang ke kampung halaman.

Kali ini, para PNS diizinkan menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.

"Itu memang diatur dalam Peraturan Menpan. Selama ini kan mobil dinas tidak diperbolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan," kata Asman di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Asman menjelaskan, mobil dinas bisa digunakan asalkan bensin tidak disediakan oleh kementerian. Demikian pula biaya lain yang keluar selama perjalanan mudik dan balik. Biaya itu, misalnya, servis kendaraan dinas.

Asman mengatakan, saat ini ia tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar mobil dinas bisa digunakan PNS untuk mudik Lebaran.

Kompas TV Presiden Joko Widodo meresmikan pengoperasian Jalan Tol Ruas Ngawi-Kertosono di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com