Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Sebut Perpres TKA untuk Permudah Industri dan Inkubasi

Kompas.com - 27/04/2018, 04:23 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, peraturan presiden yang mengatur tenaga kerja asing (TKA) tidak dibuat untuk memperbanyak TKA di Indonesia.

"Tenaga kerja asing ini yang ada adalah untuk kemudahan, jadi bukan berati ini digerojokin (asal dimasukkan)," kata Airlangga Hartanto dalam diskusi di kantor PARA Syndicate, Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Menurut Airlangga, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu dibuat untuk mempermudah birokrasi, yang malah tidak merugikan perindustrian di Tanah Air.

Airlangga menjelaskan, dengan Perpres Nomor/2018, maka TKA dengan kemampuan dan keahlian khusus yang dibutuhkan cepat, tidak akan kesulitan untuk segera bekerja. 

(Baca juga: Menaker: Perpres TKA bukan Membebaskan Tenaga Asing Bekerja di Indonesia)

Misalnya, saat ada tenaga ahli atau expert yang dibutuhkan untuk menangani kerusakan atau maintenance, maka dia akan dapat cepat dihadirkan. Jika tidak, dikhawatirkan operasional pabrik terganggu.

"Nah sekarang dengan perpres baru, bisa kerja dengan aplikasi tinggal," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.

Airlangga juga mengatakan, perpres ini diharapkan dapat membantu dilakukannya proses inkubasi, terutama di bidang ekonomi digital dan kreatif. Sebab, perizinan dengan birokrasi yang rumit sering membuat kendala dalam proses inkubasi.

"Perlu namanya inkubasi expert ini, ketemu dan berdiskusi. Kalau setiap saat harus mengurus izin ini kesuwen (terlalu lama), jadi orang malas melakukan inkubasi," kata Airlangga.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang belum lama diteken Jokowi tersebut memang mendapat penolakan dari sejumlah kalangan.

Di DPR, muncul wacana membentuk panitia khusus angket untuk menyelidiki adanya pelanggaran dari penerbitan perpres itu.

Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat perpres tersebut ke Mahkamah Agung. Gugatan rencananya akan didaftarkan pada hari buruh 1 Mei mendatang, bersamaan dengan aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan para buruh.

Kompas TV Menurut Menaker kemudahan yang diatur oleh Perpres baru ini adalah sisi birokrasi dan layanan perijinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com