JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, diduga ada unsur kelalaian atas meledaknya sumur minyak di Desa Pasi Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Polri mencari tahu sumber yang menyebabkan semburan api di sana.
"Dari situ, baru kita bisa menyatakan apakah ini delik pidana atau bukan," ujar Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Sumur tersebut dibuat sendiri oleh warga sekitar sehingga dianggap ilegal. Sumur minyak resmi hanya dibuat oleh PT Pertamina.
Baca juga : Korban Meninggal akibat Ledakan Sumur Minyak Jadi 18 Orang dan 41 Lainnya Luka Parah
Menurut Setyo, penggalian sumur minyak secara ilegal melanggar undang-undang. Apalagi, hanya dikelola masyarakat tanpa pengawasan dari pihak yang memahami soal sumber minyak.
Polri masih mencari tahu siapa yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa ini.
"Ini masih dalam penyelidikan. Nantinya ada sanksi," kata Setyo.
"Tapi kalau yang disanksi nanti sudah meninggal, ya gugur kasusnya," lanjut dia.
Sumur sejenis tak hanya ditemui di Aceh, tapi juga beberapa daerah di Indonesia.
"Ini tentunya merupakan momen yang tepat untuk membenahi pengelolaan sumur-sumur ilegal tadi," kata Setyo.
Baca juga : Soal Sumur Minyak Ilegal, Gubernur Aceh Mengaku Dilema
Puluhan warga dilaporkan tewas dalam kebakaran sumur minyak di Desa Pasi Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 01.30.
Informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Timur, peristiwa itu berawal saat sebuah sumur minyak di lahan Zainabah meledak.
Peristiwa ini diduga karena ada sekelompok pencari minyak mentah ingin mengambil minyak yang tidak tertampung.
Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyebutkan, ledakan sumur minyak tersebut akibat pengeboran ilegal (illegal driling).
Vice President Communication and Relation PT Pertamina (Persero) Adiatma Sarjito mengatakan, Pertamina EP, membantu penanganan kebakaran dan ledakan di lokasi illegal drilling tersebut.
"Illegal drilling dilakukan di lapangan yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD). Kegiatan illegal drilling yang tidak memenuhi standard operation proceduredalam kegiatan pengeboran minyak sangat berisiko tinggi,” kata Adiatma.