DEPOK, KOMPAS.com - Direktur Utama First Travel Andika Surachman menganggap merosotnya nama perusahaan miliknya akibat publikasi negatif di media massa.
Andika mengakui, sejak awal memang sudah banyak masalah yang dihadapi. Saat dirinya dipanggil ke Kementerian Agama untuk mengklarifikasi soal keluhan jemaah, media langsung menyorotnya habis-habisan.
"Sejak 2015 bahwa media berperan dalam hal ini. Sejak saat itu bertahun-tahun kami dituduhkan, dimuat di media masa bahwa umrah kami menipu," ujar Andika dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/2018).
Padahal, menurut Andika, tak hanya perusahaannya yang pernah dipanggil Kementerian Agama. Dengan adanya pemberitaan itu, animo pendaftar di First Travel menurun. Tak sedikit yang sudah mendaftar meminta uang mereka kembali.
"Dengan adanya pemberitaan terus menerus secara kontinu menyebabkan perusahaan kami bermasalah," kata Andika.
(Baca juga: Bos First Travel Mengaku Diintimidasi Penyidik Saat Pembuatan BAP)
Sebenarnya, First Travel telah menetapkan harga promo baru untuk 2018 yakni Rp 16,7 juta. Promo tersebut, kata Andika, sudah dibuka sejak sekitar Februari atau Maret 2017. Namun, paket promo tersebut tidak laku karena citra First Travel sudah tercoreng.
"Ini tidak berjalan karena berita di media," kata dia.
Terlebih lagi, pada 2016, ada aturan baru soal alur pengajuan visa. Perusahaan penyedia jasa umrah harus tergabung dalam asosiasi supaya bisa mengajukan visa. Sementara, First Travel tidak tergabung dalam asosiasi mana pun.
Padahal, kata Andika, regulasi tersebut dibuat oleh asosiasi itu sendiri.
"Perkumpulan organisasi harusunya memudahkan. Maka kami buka asosiasi sendiri agar memudahkan proses pengajuan visa," kata Andika.
(Baca juga: Bos First Travel Menyesal karena Tak Diberi Kesempatan Berangkatkan Jemaah)
Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.
Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.