JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka alasan kepada publik terkait dengan kasus-kasus yang mangkrak.
Padahal, KPK tak memiliki wewenang untuk menghentikan kasus, sehingga seharusnya seluruh kasus itu dituntaskan.
“Kami mendesak KPK untuk mengumumkan kepada publik kasus-kasus apa yang mangkrak dan apa alasannya supaya akuntabilitas penanganan kasus perkara di KPK itu bisa berjalan,” ujar Febri saat ditemui di Sekretariat ICW, Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Ia menilai banyaknya operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK bisa jadi menjadi salah satu alasan mangkraknya kasus-kasus lama. Jumlah penyidik yang terbatas biasanya akan difokuskan untuk menuntaskan lebih dulu hasil tangkap tangan.
Baca juga : Kasus RJ Lino, KPK Panggil VP Hubungan Pelanggan Pelindo II
Meski demikian, Febri tetap meminta KPK tak mengabaikan sikap kehati-hatian dalam menangani kasus.
“Karena nanti kalau tidak menangani kasus dengan prudent akan sangat mudah kalah dalam praperadilan,” ucapnya.
Sejumlah kasus-kasus di KPK yang belum jelas perkembangan penanganannya seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Century, kasus di Pelindo 2, kasus korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), kasus perpanjangan kontrak pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), dan kasus korupsi di Petral.