Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jembatan Babat-Widang Ambruk, Komisi V DPR Duga Pemerintah Lalai

Kompas.com - 17/04/2018, 19:32 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi V DPR dari fraksi PKS Sigit Sosiantomo menyesalkan ambruknya Jembatan Cincin Lama atau dikenal Jembatan Babat-Widang yang menghubungkan Kabupaten Lamongan dan Tuban, pada Selasa (17/4/2018).

Tiga truk dan satu motor terjun ke Sungai Bengawan Solo akibat robohnya jembatan. Dua orang tewas dalam peristiwa ini. Satu lainnya ditemukan selamat dan sudah dibawa ke puskesmas, sedangkan satu orang lain masih dalam pencarian.

"Kami prihatin dengan musibah ini. Terlebih ada korban jiwa. Seharusnya jembatan ini sudah diperbaiki atau diganti karena tua dan sudah berulang kali rusak dan ini kali kedua ambruk," ujar Sigit melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/4/2018).

(Baca juga: Dugaan Awal, Jembatan Babat-Widang Ambruk karena Usia dan Kelebihan Beban)

Sigit menduga ada kelalaian pemerintah dalam peristiwa tersebut. Ia memandang pemerintah bisa dipidana, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 275 Ayat 3, setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenai sanksi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 120 juta.

Sigit pun meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi terhadap ambruknya jembatan tersebut.

"Penegak hukum harus investigasi siapa yang bersalah dan siapa yang melakukan kelalaian. Kalau tidak ada perawatan jembatan selama ini dan lalai, harus segera ditindak," kata Sigit.

Sementara itu, berdasarkan laporan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diterima Kompas.com, kerusakan tersebut pernah juga terjadi pada 2017.

(Baca juga: Daftar Nomor Polisi Truk dan Sepeda Motor Korban Ambruknya Jembatan Babat-Widang)

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Admawidjaya membenarkan kerusakan Jembatan Cincin Lama tersebut.

"Betul, pernah rusak tahun 2017," kata Endra, Selasa (17/4/2018).

Menurut laporan tersebut, pada akhir Oktober 2017 terjadi kerusakan di titik yang sama dan mengakibatkan turunnya pelat lantai sebesar + 8,50 cm (trotoar), dan di perkerasan sebesar + 7,50 cm.

Kala itu, baut penghubung badan cross girder lepas atau hilang sebanyak lima buah tiap sisi. Kemudian akibat getaran yang terjadi pada jembatan, pelat penyambung flens cross girder bagian bawah terjadi patah/putus.

Putusnya pelat penyambung flens cross girder bagian bawah mengakibatkan pelat penyambung flens bagian atas melengkung karena struktur yang dipikul cross girder drop ke bawah.

Penanganan yang dilakukan adalah koordinasi antara PPK dan Polres Lamongan dan Polsek setempat dengan memasang rambu peringatan serta mengalihkan kendaraan berat melalui Jembatan Cincin Baru (berlaku 2 arah) sedangkan kendaraan kecil tetap dapat melintasi jembatan cincin lama.

Perbaikan pun telah selesai pada November 2017 lalu.

(Baca juga: Jembatan Cincin Lama yang Ambruk Pernah Rusak Tahun Lalu)

Jembatan Cincin Lama merupakan jembatan rangka baja Callender Hamilton dengan panjang total 260 meter yang melintas diatas sungai Bengawan Solo.

Jembatan tersebut terletak di Km SBY 72+240 ruas jalan nasional dan termasuk dalam jaringan jalan lintas utara Propinsi Jawa Timur yang menghubungkan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lamongan.

Berjumlah lima bentang, jembatan tersebut memiliki lebar 7 meter, tidak termasuk trotoar di kiri dan kanan jembatan.

Sementara bangunan bawah menggunakan pondasi tiang pancang beton.

Kompas TV Evakuasi masih terkendala belum adanya alat berat untuk mengangkut truk yang tercebur di sungai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Nasional
KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

Nasional
Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Nasional
Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com